Pekerja Konstruksi Tetap Bisa Masuk Jakarta, SIKM Diurus Mandor atau Perusahaan

28 Mei 2020 11:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja konstruksi Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja konstruksi Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Benni Aguscandra mengatakan, para pekerja di sektor konstruksi bisa memperoleh Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta dengan dibantu pengurusannya oleh mandor atau perusahaannya.
ADVERTISEMENT
“Untuk beberapa pihak, Pak Gubernur sudah instruksikan, di sektor konstruksi misalnya, mereka bisa melakukan sistem tanggungan (SIKM). Artinya mandor menanggung maksimal 20 tukang,” ungkap Benni di Graha BNPB, Kamis (28/5).
Hal itu dia sampaikan merespons banyaknya pekerja konstruksi yang sudah pulang kampung sejak Maret lalu karena proyek berhenti. Untuk melanjutkan proyek itu, mereka harus kembali ke Jakarta.
Masalahnya, untuk masuk ke Jakarta saat ini harus memiliki SIKM.
Pada konteks inilah Benni menyebut SIKM bagi pekerja konstruksi bisa diurus oleh pemberi kerja yang berada di Jakarta. Pemberi kerja itu sekaligus bertindak sebagai penjamin bagi para pekerja kontruksi dari daerah-daerah tersebut.
Mandornya atau perusahaan atau mungkin pemiliki rumah, merekalah yang bantu tukang-tukang ini buat SIKM untuk mereka balik ke Jakarta,” tutur Benni.
ADVERTISEMENT
Contoh surat izin keluar masuk Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Konstruksi adalah satu dari 11 sektor pekerjaan/bidang usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta. Pekerja di sektor ini dibolehkan untuk melakukan mobilitas keluar masuk Jakarta dengan syarat mengantongi SIKM.
Lengkapnya, 11 sektor itu yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas dan industri objek vital nasional dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona