Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Usai Ditetapkan KPU, Gibran Jadi Wapres Terpilih Termuda RI Kalahkan Hatta
24 April 2024 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan KPU sebagai wakil presiden terpilih 2024 di kantor KPU, Rabu (24/4). Ia dan pasangannya, Prabowo Subianto meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024, yakni 96.214.691 suara (58,59%).
ADVERTISEMENT
Paslon 02 itu mengalahkan lawannya Anies-Muhaimin yang memperoleh 40.971.906 suara (24,95%) dan Ganjar-Mahfud dengan perolehan 27.040.878 suara (16,47%).
Penetapan itu menjadikan Gibran sebagai wapres terpilih termuda di Indonesia. Putra Presiden Jokowi itu ditetapkan sebagai wapres terpilih saat usianya 36 tahun 5 bulan 24 hari.
Gibran akan mulai resmi menjabat sebagai wapres pada 20 Oktober 2024 atau saat usianya 37 tahun 19 hari.
Usia muda Wali Kota Solo itu tidak lepas dari kontroversi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuatnya bisa mendaftar cawapres saat berusia 36 tahun. Sebab akibat putusan MK Nomor 90, norma batas usia untuk mendaftar kontestasi pilpres berubah dari 40 tahun menjadi boleh kurang dari 40 tahun asalkan pernah/sedang menduduki jabatan hasil pilkada.
ADVERTISEMENT
Usia Wapres RI Sebelumnya
Hingga saat ini Indonesia sudah memiliki 13 wapres. Ma'ruf Amin menjadi wapres tertua dengan usia 76 tahun saat menjabat wapres.
Berikut daftar Wapres RI dan usianya saat menjabat: