Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Usai Pelimpahan Berkas di Kejari Tangsel, Indra Kenz Dibawa ke Rutan Mabes Polri
25 Juni 2022 14:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) menahan tersangka kasus investasi bodong Binary Option, Indra Kesuma alias Indra Kenz di Rutan Mabes Polri. Penahanan ini dilakukan usai pelimpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka oleh pihak Bareskrim Polri ke Kejari Tangsel.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Aliansyah mengatakan, penahanan di rutan Mabes Polri itu demi keamanan tersangka Investasi bodong Binary Option (Binomo) tersebut.
"Ini demi keamanan, dan selanjutnya tersangka Indra Kenz akan menjalani masa penahanan di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juni, hingga 13 Juli 2022," katanya, Sabtu, (25/6).
Setelah menerima berkas tahap II kasus ini, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan administrasi, serta menyiapkan dakwaan terhadap Indra Kenz.
"Setelah penyerahan tahap II ini dan penyelesaian administrasi, secepatnya saya perintahkan Kasi Pidum untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan untuk disidang ke pengadilan. Supaya masyarakat tahu kita laksanakan penanganan perkara ini dengan cepat, transapsran, dan biaya ringan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Indra Kenz telah merugikan 144 orang korban, dengan total kerugian dari investasi Binomo lebih dari Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
"Perkara ini akan dilakukan secepatnya. Dan atas kasus ini, ada 144 korban dengan kerugian melebihi Rp 100 miliar," ungkapnya.
Indra Kenz tiba di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Jumat (24/6). Selain dia, pihak bareskrim juga menyerahkan barang bukti, beberapa di antaranya mobil mewah merk Tesla dan Ferrari.