Usai Perkosa dan Rampok Remaja di Bekasi, Rangga Pakai Uang untuk Beli Sabu

20 Mei 2021 15:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 2 Juni 2021 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku perampokan dan pemerkosa di Bekasi, Rangga Tias Saputra, saat ditangkap.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku perampokan dan pemerkosa di Bekasi, Rangga Tias Saputra, saat ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tersangka pencurian dan pemerkosaan anak perempuan berusia 15 tahun yakni Rangga Tias Saputra telah mendekam di Polda Metro Jaya. Duda tersebut ditangkap saat sembunyi di rumah saudaranya di Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rangga telah mencuri sebanyak 5 kali. Setiap hasil pencuriannya digunakan untuk membeli sabu.
“Setiap pencurian para tersangka ini dia gunakan untuk bersenang-senang, untuk membeli narkotika. Dia beli sabu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memperlihatkan foto tersangka RTS dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
Yusri menyebut, Rangga selalu mengincar calon korban secara acak. Bila ada peluang, Rangga tanpa segan melakukan aksinya.
“Sasaran random jika ada peluang, AC dan besi-besi yang nganggur bisa dijadikan uang,” ujar Yusri.
Pelaku perampokan dan pemerkosa di Bekasi, Rangga Tias Saputra, saat ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
Aksi terakhirnya harus terhenti di jeruji besi. Rangga dan 2 rekannya ditangkap polisi setelah beraksi di Bekasi. Rangga bahkan sempat memperkosa remaja 15 tahun yang sedang main ponsel di rumah yang jadi target pencuriannya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Rangga Tias Saputra diancam pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.