Viral Ayah Pukul Anak di Jaksel, KPAI Minta Publik Tak Sebar Videonya ke Medsos

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Video kekerasan tersebut viral dan mendapat perhatian publik.

Karena kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian, Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengimbau masyarakat untuk tak lagi membagikan video kekerasan tersebut ke publik.

"Karena polisi sudah turun tangan, maka saya minta kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut. Setop di Anda atau kita, karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpotensi berdampak psikis pada anak," ujar Retno dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/12).

Lokasi kekerasan terlihat dilakukan di dalam ruangan apartemen. Sedikitnya ada 3 video KDRT yang beredar di grup WhatsApp yang kemudian dibagikan ke media sosial.

Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY. Polisi menyebut, dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock

Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak. Sementara anak korban sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A DKI Jakarta. Saat ini kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus ini naik ke penyidikan.

Dalam hal ini, KPAI juga mengingatkan kepolisian untuk menggunakan Pasal 76C Jo 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004, dan Jo Pasal 335 KUHP mengenai penghapusan KDRT.

"Dalam UU PA, pidana ditambah sepertiga dalam ketentuan UU Perlindungan Anak jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, seperti orang tua, guru, dan lain-lain. Dengan tambahan pemberat hukuman tersebut, diharapkan para orang tua tidak melakukan kekerasan apa pun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel atau nakal," jelas Retno.

Ia mengatakan, banyak cara untuk mendidik anak dengan pengasuhan yang positif dan tanpa kekerasan, sehingga tak merusak fisik dan psikis anak, sehingga tumbuh kembang mereka optimal.

"Bagi para orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya, maka siap-siap berurusan dengan penegak hukum dan siap menghadapi pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak dan UU KDRT," kata Retno.

"KPAI akan mengawal dengan melakukan pengawasan terhadap proses kasus ini hingga disidangkan," pungkasnya.