Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ada sebuah pasar di Depok yang berbeda dari pasar pada umumnya. Pasar yang dikenal sebagai Pasar Muamalah tersebut tidak bertransaksi menggunakan uang rupiah, melainkan menggunakan koin dinar dan dirham, juga bertukar barang.
ADVERTISEMENT
Dinar merupakan koin yang terbuat dari logam emas, sedangkan dirham merupakan koin yang terbuat dari logam perak. Keberadaan koin dirham dan dinar memang diperbolehkan di Tanah Air. Namun, penggunaannya hanya sebatas pembayaran zakat, mahar, maupun investasi.
Sebuah akun Youtube milik Arsip Nusantara memviralkan pasar yang berlokasi di sebuah ruko RT3 RW 4, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok. Pasar Muamalah sudah berada di Kelurahan Tanah Baru sejak 2001.
Pada potongan gambar video terdapat sejumlah makanan dan kebutuhan lain yang ditulis dengan harga barang dengan mata uang dirham dan koin dinar.
Selain itu, saat transaksi akad pembelian menggunakan sistem layaknya hukum Islam. Jika pembeli tidak memiliki uang dapat melakukan pertukaran barang, layaknya syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Menanggapi video tersebut dan keberadaan Pasar Muamalah, Lurah Tanah Baru, Zakky Fauzan, tidak tahu pasti kapan berdirinya Pasar Muamalah. Menurutnya, Kelurahan Tanah Baru tidak pernah mengeluarkan izin keberadaan Pasar Muamalah.
“Sudah dilakukan pengecekan, tempatnya menggunakan ruko dan Kelurahan Tanah Baru tidak pernah merekomendasikan izin,” ujar Zakky, Kamis, (28/1).
Dari informasi yang Zakky dapat, Pasar Muamalah hanya diadakan dua minggu sekali dan dilaksanakan pada hari Minggu, mulai pukul 07.00 hingga pukul 11.00 WIB.
Zakky mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan kabar adanya penolakan dari warga terkait Pasar Muamalah. Hal itu diperkirakan, pelaku usaha Pasar Muamalah tidak mengajak atau memaksa warga untuk membeli barang di pasar tersebut.
“Infonya di pasar tersebut siapa pun boleh dagang namun hanya menjual barang halal dan tidak menjual barang haram,” tutup Zakky.
ADVERTISEMENT
Tanggapan Bank Indonesia bisa dibaca di tautan ini:
==