Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Viral Transaksi Dinar dan Dirham di Depok, BI Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda
28 Januari 2021 21:50 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari tayangan video tersebut diketahui, aktivitas Pasar Muamalah yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi itu, berlokasi di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji Kota Depok .
Terkait penggunaan dinar dan dirham sebagai alat pembayaran, Bank Indonesia (BI) mengingatkan soal penggunaan uang rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diatur dalam UUD 1945 dan juga UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/1).
Pasal 23 B dalam UUD 1945 yang dimaksud Erwin berbunyi, "Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang." Sementara dalam Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(1) Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi
dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Adapun soal sanksi dan ketentuan pidana atas pelanggaran pasal tersebut, diatur dalam Pasal 33 pada undang-undang yang sama. Bunyinya:
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi
dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Melalui pernyataan tertulis yang disampaikan Erwin, Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI," ujarnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: