Vonis Lepas Terdakwa Penembak Laskar FPI Bukti Polisi Bertugas Sesuai SOP

18 Maret 2022 16:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di halaman Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya memberi tanggapan terkait vonis lepas terhadap dua terdakwa penembakan laskar FPI dalam tragedi KM 50 di ruas Tol Jakarta-Cikampek.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghormati seluruh keputusan hakim pengadilan dalam kasus tersebut.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (18/3).
Menurut Zulpan, keputusan hakim yang memvonis lepas Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan juga membuktikan mereka telah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur.
Seorang pria melintasi sekretariat DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
"Ini artinya yang dilakukan kepolisian di KM 50 sesuai SOP anggota di lapangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Zulpan enggan memberikan tanggapan terkait tindakan yang disebutnya sesuai SOP itu masuk dalam kategori humanis atau tidak.
"Saya gak mau tanggapi itu, saya enggak mau mundur ke belakang. Hari ini sudah diputuskan pengadilan dan bebas maka saya beri respons sikap Polda Metro Jaya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi yang menjadi terdakwa penembak mati 6 anggota FPI. Perbuatan keduanya dinilai terbukti akan tetapi merupakan sebuah pembelaan diri.
Dua polisi duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, yaitu Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella. Sejatinya ada tiga tersangka. Tetapi Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada saat kejadian di dalam mobil, senjata terdakwa direbut oleh para anggota FPI. Hal itu dinilai hakim bahwa para terdakwa kemudian terancam jiwanya.
"Terdakwa yang mendapat serangan dan terancam jiwanya, mengalami guncangan hebat jiwanya," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, hakim menilai perbuatan penembakan yang membuat anggota FPI meninggal itu tidak dapat dipidana. Sebab, ada unsur pembenar dan pemaaf dalam melakukan penembakan tersebut.
"Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana adalah karena pembelaan terpaksa, dan pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim.
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjut hakim.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menutut terdakwa 6 tahun penjara. Atas vonis yang dijatuhkan hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir.