Wagub DKI: BKPM Akan Sidak Holywings karena Diduga Tak Miliki IMB

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP memasang stiker penyegelan outlet Holywings di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Pemeriksaan terkait kasus izin usaha Holywings Grup kini masih berlanjut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) akan melakukan sidak untuk menelusuri izin pendirian usaha tersebut di Jakarta.

“(Izin Holywings) belum (ditemukan), kami tunggu, berdasarkan informasi yang kami terima BKPM akan sidak,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/7).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh gerai Holywings Grup di DKI Jakarta karena temuan penyalahgunaan izin usaha untuk menjual minuman beralkohol.

Holywings hanya memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat. Bahkan, 5 dari seluruh gerai Holywings ternyata tidak memiliki izin apa pun baik untuk menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang maupun diminum di tempat.

Kondisi Holywings Reserve Senayan, Jakarta, usai disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan

Karena temuan ini, penelusuran pendirian izin usaha pun kembali digali.

DPRD DKI Jakarta juga sempat mencurigai bahwa ke 12 Holywings tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang sesuai.

Namun untuk mengecek pendirian izin usaha tersebut harus melibatkan BKPM secara langsung. Sebab, permohonan pendirian izin usaha saat ini sudah melalui sistem terpadu satu pintu yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.

“Ada wilayah masing-masing, ada yang menjadi kewenangan BKPM ada yang menjadi kewenangan Pemprov DKI,” tutur Riza.