Wagub DKI Masih Kaji Sanksi Untuk Guru yang Buat Soal Ujian Anies-Mega

16 Desember 2020 16:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/10).  Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/10). Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merespons permintaan DPRD DKI Jakarta terkait sanksi terhadap Sukirno, guru Kontrak Kerja Individual (KKI) yang membuat soal ujian Anies-Mega. Riza ingin mengkaji lebih dulu, persoalan yang ditimbulkan Sukirno sebelum memberikan sanksi.
ADVERTISEMENT
"Nanti, sedang dikaji karena semua harus sesuai peraturan dan ketentuan. Kita emang harus memberi sanksi kepada siapa saja yang bersalah, apa pun bentuk kesalahannya," kata Riza di Balai Kota, Rabu (16/12).
Sesuai aturan, guru ini hanya diberi surat teguran. Namun Riza sedang mempertimbangkan sanksi lain, salah satunya dengan tidak memperpanjang kontrak guru tersebut di SMPN 250 Jakarta.
"Sesuai ketentuan dan aturan sanksinya diberi surat teguran, dan kita sedang pelajari apakah yang bersangkutan dimungkinkan diberi sanksi untuk tidak dipekerjakan lagi di SMP 250," kata Riza.
Selasa (15/12), Sukirno diminta memberikan klarifikasi di depan anggota rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta. Rapat tersebut juga dihadiri Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Prasetio berang akan kelakuan Sukirno. Menurut Prasetyo, Sukirno abai dalam hal pembuatan soal, sehingga memunculkan mispersepsi yang berujung pada hal-hal berbau politik.
Prasetyo bahkan mengancam akan melaporkan Sukirno ke Polda Metro Jaya.
Sukirno sendiri mengaku tak bermaksud apa-apa saat membuat soal tersebut. Ia menyebut, penulisan nama Anies dan Mega semata-mata karena spontanitas.