Wagub DKI Minta Buruh Tidak Demo Berlebihan Sikapi UMP: Ini Masih Pandemi

30 November 2021 10:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengimbau kepada para serikat buruh untuk tidak perlu melakukan aksi yang melibatkan massa untuk menghindari klaster penularan COVID-19. Untuk diketahui massa buruh pada Senin (29/11) kembali melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI.
ADVERTISEMENT
“Para buruh, kami minta enggak perlu merespons ini dengan demo yang berlebihan, nanti menimbulkan khawatir, satu ini masih pandemi nanti terjadi klaster penularan,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (29/11).
Tidak hanya itu, Riza juga menekankan kekhawatiran massa demo disusupi oleh oknum tertentu yang memanfaatkan massa buruh.
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
“Jangan sampai demo-demo besar itu nanti ada yang menyusui, kami tahu demo buruh semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh, kami hormati kami hargai,” jelas Riza.
Riza mengatakan untuk tidak mengambil keputusan terburu-buru, karena pihak Pemprov DKI saat ini sedang mengupayakan kenaikan UMP DKI Jakarta.
“Beri kami kesempatan bersama untuk terus memperjuangkan dan mencarikan solusi yang terbaik bagi semua untuk kepentingan buruh,kepentingan pengusaha,kepentingan pemerintah,” pungkas Riza.
Sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebelumnya, Massa dari Serikat Pekerja Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan upah.
ADVERTISEMENT
Massa menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan (Upah Minimum Provinsi) UMP 2022.
Hal ini dikarenakan SK yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Ciptaker yang ditetapkan oleh MK tersebut dianggap cacat formil.