Antisipasi Varian Omicron, Jakarta Perketat Pengamanan di Bandara dan Pelabuhan
·waktu baca 2 menit

Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang melakukan pengetatan pengawasan masuknya WNA dan WNI dari luar negeri khususnya yang pernah mengunjungi negara yang teridentifikasi kasus COVID-19 varian Omicron.
“Yang utama tentu pencegahan di hulu dan di pintu masuk khususnya di bandara, pelabuhan, dan di tempat-tempat umum,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta Senin (29/11).
Tentu saja, optimalisasi pengawasan penyebaran virus ini menjadi tanggung jawab Dinkes DKI Jakarta.
“Dinkes juga sedang mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan penanganan,” lanjutnya.
Riza juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan saat libur panjang ini untuk menghindari kemungkinan adanya lonjakan COVID-19 gelombang ke 3
“Kita semua warga Jakarta di masa pelonggaran ini di level 1 (PPKM), harus waspada dan lebih hati-hati, kita belajar dari tahun sebelumnya selama ada libur panjang selalu diikuti dengan peningkatan penyebaran covid,” jelas Riza.
Untuk COVID-19 di Jakarta sendiri sekarang sudah menunjukkan tren penurunan pasca lonjakan Gelombang 2 Juli-Agustus 2021 lalu.
Terkait pencegahan varian Omicron, pemerintah pusat sudah mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529 untuk melakukan pembatasan kedatangan internasional dari 14 negara yang teridentifikasi kasus varian Omicron.
