Wagub Riza Minta Kasus Dugaan Penggelapan yang Libatkan Lurah Duri Kepa Diusut

29 Oktober 2021 14:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria meninjau hewan yang sempat terkena COVID-19 di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta, Minggu (10/10). Foto: Instagram/@arizapatria
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria meninjau hewan yang sempat terkena COVID-19 di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta, Minggu (10/10). Foto: Instagram/@arizapatria
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengusut kasus dugaan penggelapan uang seorang warga Tangerang yang melibatkan Lurah Duri Kepa, Marhali, serta bendahara kelurahan, Devi Ambarsari.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang mengoordinasikan permasalahan ini dengan SKPD terkait sehingga dapat diketahui secara jelas duduk permasalahannya," kata Riza Patria di Balai Kota DKI, Jumat (29/10).
Riza mengaku sudah menerima informasi terkait Lurah Duri Kepa, Jakarta Barat, Marhali, yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan uang seorang warga Tangerang berinisial SKD sebesar Rp 264,5 juta.
Uang itu disebut digunakan untuk membayar honor RT/RW dan keperluan lainnya.
Meski begitu, Riza berjanji akan mencarikan solusi terkait permasalahan itu meski tidak menjabarkan solusi tersebut.
"Insyaallah kami akan carikan solusi yang terbaik bagi semuanya sehingga baik bagi semua," katanya.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, seorang warga Tangerang berinisial SKD pada 25 Oktober 2021 melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan terlapor Lurah Duri Kepa, Marhali di Polres Metro Tangerang Kota dengan nilai kerugian Rp 264,5 juta.
ADVERTISEMENT
Lurah Duri Kepa Marhali ketika dikonfirmasi membantah pihaknya melakukan pinjaman dana kepada SKD. Ia menyebut pinjaman tersebut merupakan pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan.
"Itu pinjaman pribadi yang mengatasnamakan kelurahan," ujarnya seperti dilansir Antara, Kamis (28/10).
Sementara itu, Devi Ambarsari dalam surat pernyataannya yang ditandatangani 27 Mei 2021 menyebutkan bahwa SKD menitipkan uang sebesar Rp 264,5 juta di kelurahan Duri Kepa yang diketahui lurah.
Uang yang masuk ke rekening Kelurahan Duri Kepa itu ditransfer bertahap dan digunakan untuk keperluan membayar honor RT/RW.
Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa sistem pengembalian dibayarkan Kelurahan Duri Kepa dengan menambahkan biaya atau "fee" 10 persen dari nominal uang yang dititipkan.
"Saya sama sekali tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi saya," tulis Devi dalam surat pernyataan.
ADVERTISEMENT
Buntut dari kasus tersebut dan saling tuding antara Lurah Duri Kepa dan bendaharanya tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat telah mengeluarkan surat pembebasan tugas kepada keduanya.
"Sudah dikeluarkan surat penonaktifan atau surat pembebasan dari jabatan ASN sambil menunggu hasil keputusan pemeriksaan atau keluarnya ketetapan hukuman," kata Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Jumat (29/10).