Wahiduddin Adams, Satu-satunya Hakim MK yang Nilai UU Baru KPK Layak Dibatalkan

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Pengujian Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Mahkamah Konstitusi menyatakan UU KPK hasil revisi tetap sah dan konstitusional. Para hakim MK menilai proses revisi UU KPK telah sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar hal tersebut, MK menolak gugatan yang diajukan beberapa mantan pimpinan KPK dalam perkara 79/PUU-XVII/2019. Mereka yang mengajukan adalah mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dkk yang mempersoalkan proses revisi (uji formil) UU KPK karena dianggap bermasalah.

Namun, ada yang menjadi sorotan di balik vonis MK yang menolak gugatan tersebut. Vonis itu tidak diambil dengan suara bulat.

Hakim MK, Wahiduddin Adams Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Ada satu hakim MK yang tidak sependapat bahwa proses revisi UU KPK sudah sesuai prosedur. Ia menjadi satu-satunya hakim MK yang menilai UU KPK yang baru yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 harus dibatalkan.

Hakim MK tersebut adalah Wahiduddin Adams. Ia dengan tegas berbeda pendapat dengan delapan Hakim Konstitusi yang lain. Hakim Konstitusi dari unsur DPR itu pun memaparkan alasan kenapa dia memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).

Revisi UU Mengubah KPK Secara Fundamental

Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam paparannya, Hakim Wahiduddin Adams mengaku sudah mencermati secara sungguh-sungguh seluruh dinamika persidangan dan karakteristik tiap-tiap perkara dalam pengujian UU KPK ini.

Berdasarkan pengamatannya itu, ia pun meyakini bahwa revisi UU KPK yang terjadi bukan hanya sekadar merevisi. Melainkan, mengubah KPK secara fundamental atau dengan kata lain seperti menciptakan UU baru untuk KPK.

"Tibalah saya pada keyakinan dan pendirian yang sama dengan keterangan ahli Bagir Manan dalam persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa yang dilakukan oleh pembentuk UU melalui UU a quo, sejatinya adalah membentuk 'sebuah UU baru tentang KPK', meskipun UU a quo secara kasat mata terlihat seolah-olah terbatas sekadar membentuk 'sebuah UU perubahan KPK'," ujar Hakim Wahiduddin dalam pertimbangan hukumnya di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/5).

kumparan post embed

Hakim Wahiduddin berpendapat revisi UU KPK merupakan UU baru lantaran banyak substansi yang berubah dibanding UU sebelumnya, UU 30/2002.

"Beberapa perubahan ketentuan mengenai KPK dalam UU a quo secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental," ucapnya.

Proses Kilat Jelang DPR dan Jokowi Periode I Habis Masa Jabatan

Jokowi dalam sidang tahunan MPR/DPR Foto: Antara/M Agung Rajasa

Hakim Wahiduddin Adams juga menyoroti proses kilat revisi UU KPK. Bahkan, ia memperhatikan bahwa proses kilat ini terjadi dalam waktu yang spesifik, yakni jelang masa jabatan DPR periode 2014-2019 serta Presiden Jokowi periode I habis.

"Perubahan ini sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik, yakni Hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) telah diketahui dan kemudian mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden untuk disahkan Presiden menjadi Undang-Undang) hanya beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019 dan beberapa minggu menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama," papar dia.

Ia mengakui bahwa hal tersebut memang tidak serta merta kemudian dianggap bahwa UU yang dimaksud kemudian inkonstitusional. Namun, ia menilai proses kilat itu berpengaruh pada prosesnya.

"Singkatnya waktu pembentukan Undang-Undang a quo jelas berpengaruh secara signifikan terhadap sangat minimnya partisipasi masyarakat, sangat minimnya masukan yang diberikan oleh masyarakat secara tulus dan berjenjang (bottom up) dan dari para supporting system yang ada baik dari sisi Presiden maupun DPR, serta sangat minimnya kajian dampak analisis terhadap pihak (khususnya lembaga) yang akan melaksanakan ketentuan Undang-Undang a quo (in casu KPK)," papar dia.

kumparan post embed

Berdasarkan pertimbangan itu, Hakim Wahiduddin Adams meyakini proses revisi UU KPK memang sudah ditempuh Presiden dan DPR sesuai tahapan. Namun, ia meyakini pula ada permasalahan di dalamnya.

"Yang sejatinya terjadi adalah hampir pada setiap tahapan prosedur pembentukan Undang-Undang a quo terdapat berbagai persoalan konstitusionalitas dan moralitas yang cukup serius. Dalam konteks inilah diperlukan suatu pembacaan mendalam guna menilai konstitusionalitas pembentukan Undang-Undang a quo," ungkap Hakim Wahiduddin.

DIM RUU KPK Disiapkan Kurang dari 24 Jam, Hakim Heran

Rapat Badan Legislasi DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo terkait revisi UU MD3 dan RUU KPK. Foto: Ricad Saka/kumparan

Salah satu proses kilat dalam revisi UU KPK yang disoroti Hakim Wahiduddin Adams ialah soal penyusunan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Ia menilai penyusunan DIM itu sangat cepat.

Ia kemudian merujuk keterangan DPR dan pemerintah terkait kronologi proses revisi UU KPK. Dimulai pada tahap pembahasan berlangsung melalui Rapat Kerja (Raker) pertama antara Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) selaku menteri yang mewakili Presiden dengan Badan Legislasi DPR sejak tanggal 12 September 2019 sampai dengan 17 September 2019 (Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan RUU KPK menjadi Undang-Undang).

Salah satu dokumen penting dalam tahap pembentukan RUU adalah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). Ia menyebut oleh karena RUU ini merupakan usul inisiatif DPR, maka DIM disiapkan oleh Presiden.

Hakim Wahiduddin mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, raker pertama dilaksanakan tanggal 12 September 2019 dan Rapat Panitia Kerja (Panja) pertama dilaksanakan tanggal 13 September 2019. Dalam selang satu hari itu, ia heran DIM sudah dapat disusun.

"Sulit bagi saya untuk tidak menyimpulkan bahwa DIM RUU ini disiapkan oleh Presiden dalam jangka waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam," kata dia.

Presiden Joko Widodo. Foto: Tracey Nearmy / POOL / AFP

Menurut dia, hal itu menyebabkan minimnya partisipasi masyarakat, sangat minimnya masukan yang selama ini umumnya diberikan secara tulus dan berjenjang (bottom up) dari supporting system yang ada, serta sangat minimnya kajian dan analisis dampak terhadap KPK.

"Secara keseluruhan dan hal ini tentunya menyebabkan sangat rendahnya, bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas pembentukan Undang-Undang a quo," ujar dia.

Ia merujuk Pasal 92 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa “Pandangan dan Pendapat Presiden dan Daftar Inventarisasi Masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pimpinan DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Rancangan Undang-Undang diterima Presiden.”

"Dalam konteks ini, saya tidak menemukan argumentasi dan justifikasi apa pun yang dapat diterima oleh common sense bahwa suatu perubahan yang begitu banyak dan bersifat fundamental terhadap lembaga sepenting KPK disiapkan dalam bentuk DIM RUU kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, padahal jangka waktu yang dimiliki oleh Presiden untuk melaksanakan itu adalah paling lama 60 (enam puluh) hari," papar dia.

Sindir Presiden Jokowi Tak Teken UU KPK

Presiden Joko Widodo. Foto: BPMI Setpres

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Wahiduddin juga menyinggung sikap Presiden Jokowi yang tak meneken UU 19/2019 padahal telah sepakat bersama DPR merevisi UU KPK.

Diketahui UU KPK hasil revisi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 17 September 2019. Namun,, Jokowi tidak menandatangani RUU tersebut. Meski demikian, UU KPK itu tetap berlaku sejak 17 Oktober 2019.

Hal itu merujuk ketentuan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 yakni rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tetap sah menjadi UU dalam waktu 30 hari meski tidak diteken Presiden.

"Tidak adanya jawaban yang pasti dan meyakinkan mengenai alasan Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani UU a quo," ujar Hakim Wahiduddin.

kumparan post embed

Menurut Hakim Wahiduddin, ada perbedaan sikap yang ditunjukan Presiden Jokowi. Ia tidak meneken RUU KPK tapi di sisi lain aturan turunan dari UU itu diteken dalam waktu yang relatif cepat.

"Meskipun tidak menandatangani Undang-Undang a quo, Presiden Joko Widodo dalam jangka waktu yang relatif cepat menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang a quo," kata dia.

Merujuk fakta tersebut, Wahiduddin meyakini bahwa UU KPK hasil revisi tidak sempurna, memiliki kekurangan, serta menimbulkan kecurigaan. Hal itu sesuai pendapat ahli presiden yang diajukan di sidang MK, Maruarar Siahaan.

"Dengan tidak adanya jawaban yang pasti dan meyakinkan mengenai alasan Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani UU a quo ini, namun pada sisi lain begitu cepat menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan, menyebabkan terjadinya absurditas praktik ketatanegaraan dan semakin terpeliharanya praktik pembentukan UU yang tidak didasarkan pada budaya yang membiasakan adanya justifikasi (culture of justification)" tutupnya.

***

Meski adanya perbedaan pendapat dari Hakim Wahiduddin Adams, MK tetap menolak gugatan perkara 79/PUU-XVII/2019. Sebab, delapan hakim lainnya alias suara mayoritas menilai gugatan itu layak digugat.

Terkait gugatan UU KPK, total ada 7 gugatan di MK. Gugatan formil ditolak semua oleh MK. Namun ada gugatan materiil yang dikabulkan sebagian oleh MK. Salah satunya ialah mencabut kewenangan Dewas untuk memberikan izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan.

Dengan putusan itu, KPK tidak memerlukan izin Dewas terkait penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan. Menurut MK, hal tersebut hanya cukup pemberitahuan saja.