Wajah Provokator Kericuhan di Rutan Kabanjahe, Sumut
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan 18 tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran gedung Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Sumatera Utara, yang dilakukan napi binaannya, Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
Salah satu provokator pembakaran berinisial W (40), merupakan warga binaan yang didakwa penjara seumur hidup.
"Jadi perlu kita garis bawahi, dari 18 tersangka itu tiga orang di antaranya ancaman seumur hidup," ujar Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (13/2).
Sastrawan mengatakan, W termasuk bagian dari tiga kelompok pengedar narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu.
"Barang bukti sabu 9 kg dari tiga orang," ujar Sastarawan.
Pantaun kumparan di Mapolres Tanah Karo, W tampak tertunduk saat menjalani pemeriksaan di ruangan. W merupakan napi yang kesehariannya menjaga musala di Rutan Kabanjahe.
Terkait perannya saat kerusuhan, Sastarawan menjelaskan W, pelaku yang memicu pembakaran di rutan.
"Perannya pembakaran di lapas," ungkap Sastrawan.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab utama kericuhan di Rutan Kabanjahe. Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk para sipir.
"Ada sipir yang diperiksa sebagai saksi, untuk menguatkan bukti terhadap para warga binaan yang membuat keonaran dan perusakan," ungkap Sastrawan.
Namun terkait penyebab utama kericuhan, Sastarawan belum bisa menjelaskan penyebab utamanya.
"Setelah interogasi awal, bahwa terjadinya kekisruhan berawal dari keributan antara sesama warga binaan, terus berkembang dari ketidakcocokan warga binaan dan ada informasi (ketidakcocokan) dari sipir ke warga binaan," ujar Sastrawan.