Wamendagri Hormati Bila RK Gugat ke MK: Tak Usah Berspekulasi dan Berskenario

11 Desember 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan pada acara Rakernas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di SICC, Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menjawab pertanyaan wartawan pada acara Rakernas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di SICC, Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Wamendagri Bima Arya Sugiarto diminta tanggapan terkait gugatan hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa paslon yang tidak menerima hasil sudah mengajukan gugatan.
ADVERTISEMENT
Misalnya, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri, di Pilgub Sumut. Edy-Hasan kalah dari paslon Bobby-Surya dan menggugat ke MK.
Paslon di Pilgub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono juga berencana menggugat ke MK.
Ketua majelis hakim yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi memimpin jalannya sidang lanjutan sengketa pemilu di Jakarta, Kamis (15/8/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menurut Bima, semua orang berhak melapor hasil Pilkada ke MK. Ia menekankan sudah ada aturan terkait gugatan ke MK.
“Ya kita kan semuanya mentaati prosedur berdasarkan kewenangan, nanti KPU yang akan memutuskan tahapan selanjutnya seperti apa,” kata Bima di Dinas Dukcapil Kota Medan, Sumut, Rabu (11/12).
“Dan apabila kemudian ada keputusan MK ya kita ikuti. Tapi kan sekarang di fase ini kita masih menunggu sejauh mana kemudian gugatan itu masuk kemudian sejauh mana MK berikan keputusan dan apapun keputusan MK itu final, terakhir dan mengikat pasti kita ikuti,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Eks Walkot Bogor ini sempat ditanya isu gugatan ke MK agar Pilkada berlangsung dua putaran, khususnya di Jakarta. Bima enggan berasumsi.
“Enggak usah berspekulasi, enggak usah berskenario, ya kita lihat saja fakta dan tahapan yang ada sekarang,” ucap Bima

RK-Suswono Berencana Gugat ke MK

Juru Bicara Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Bernardus Djonoputro menegaskan, pihaknya akan berencana menggugat hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Materi gugatan terus disiapkan.
“Kami masih terus menyiapkan materi untuk disampaikan ke MK,” kata Bernadus ketika dikonfirmasi, Selasa (10/12).
Alasan mereka bakal melayangkan gugatan lantaran ada laporan terkait kecurangan di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Namun ia tidak menerangkan paslon mana yang melakukan kecurangan itu.
Di sisi lain, ia juga melihat ada kejanggalan di TPS Pinang Ranti. Tim RIDO mengeklaim ada kertas suara tercoblos sebelum pemilihan.
ADVERTISEMENT
Dugaan tindak kecurangan di TPS Pinang Ranti adalah dengan mencoblos 18 surat suara salah satu paslon. Anggota KPU Jakarta Bidang Teknis Dody Wijaya menyebut tindakan tersebut berhasil digagalkan sebelum memasuki kotak suara, sehingga tidak perlu adanya pemungutan suara ulang.
“Dan paling penting adalah upaya kita untuk mencegah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lapangan dengan melakukan pengawasan melekat seperti kejadian di Pinang Ranti,” ujar Dody usai menghadiri hasil rekapitulasi pemungutan suara Pilgub Jakarta, di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12)
“Percobaan pencoblosan itu diketahui dan dicegah oleh pengawas TPS sehingga tidak sampai masuk ke kontak suara. Sehingga tidak memenuhi unsur pemungutan ulang,” tambah dia.