Wamenkum: Aturan Turunan KUHAP Baru Ditargetkan Rampung Sebelum 17 Desember

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej (kiri), dalam acara diskusi bertajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana', di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej (kiri), dalam acara diskusi bertajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana', di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, mengungkapkan aturan turunan untuk pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditargetkan rampung sebelum 17 Desember 2025.

Eddy menyebut, aturan turunan tersebut yakni dua Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Peraturan Presiden (Perpres).

Nantinya, saat aturan turunan tersebut selesai, KUHAP dapat langsung berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026 mendatang.

"Kami garis bawahi betul bahwa KUHAP ini tidak sempurna. Makanya, penyusunan dua PP dan satu Perpres yang kita harapkan akan selesai sebelum, apa namanya, 2 Januari. Ya 17, sebelum 17 Desember," ujar Eddy dalam diskusi bertajuk 'Tinjauan Perubahan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana', di Gedung Ditjen Badilum MA, Jakarta, Selasa (2/12).

video from internal kumparan

Kritik Aparat Belum Siap KUHP dan KUHAP

Eddy banyak mendengar suara dan kritik dari pihak luar yang menyebut aparat penegak hukum di Indonesia tidak siap dengan pelaksanaan KUHP dan KUHAP.

Ia pun tak setuju dengan pendapat tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum Indonesia sanggup dalam melaksanakan ketentuan di KUHP dan KUHAP baru.

"Saya sekali lagi, saya ingin mengatakan bahwa kan banyak suara dari luar, ini aparat penegak hukum tidak siap dengan KUHP dan KUHAP. Menurut saya tidak. Aparat penegak hukum kita canggih. Mereka sanggup," tutur dia.

"Makanya kita akan ya, istilahnya ini sambil menyiapkan aturan sebelum 2 Januari akan selesai, tahap-tahap itu kalau dalam lingkup PP kan kita bisa melakukan perubahan sambil kita berjalan," imbuhnya.

Adapun penyusunan aturan turunan itu dilakukan agar penerapan KUHAP tak memicu polemik saat berlaku mulai 2 Januari 2026.

kumparan post embed

Sebelumnya, Eddy mengatakan, sebenarnya ada 25 PP yang perlu dibuat agar KUHAP tidak memicu polemik saat berlaku. Namun, ia menyebut jumlahnya bisa disederhanakan dengan 2 peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden.

"Kalau kami menginventarisir di dalam KUHAP baru itu ada 25 item yang harus dilaksanakan dengan peraturan pemerintah. Jadi bukan berarti kita membutuhkan 25 peraturan pemerintah, tidak," kata Eddy dalam rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/11) lalu.

"Kita hanya membutuhkan 3 peraturan pelaksanaan. Satu perpres, dua PP," tambah dia.

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pertama, kata Eddy, dibutuhkan perpres terkait Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi. "Itu sudah 80 persen sudah jadi," ungkap Eddy.

Kedua, dibutuhkan PP terkait mekanisme restoratif justice yang menurutnya sudah 80 persen jadi.

"Kemudian yang ketiga adalah peraturan pelaksanaan KUHAP persis seperti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983. Itu untuk melaksanakan KUHAP 81. Nah, itu kemudian yang menampung semua itu," pungkasnya.