Wamenkum Ungkap Penjelasan Prabowo soal Urgensi RUU Penyesuaian Pidana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Wamenkum Eddy Hiariej mewakili pemerintah membahas rancangan Undang-undang Penyesuaian Pidana di Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/11). RUU ini menjadi prioritas dan harus disahkan sebelum penutupan masa sidang.

Jika RUU Penyesuaian Pidana tidak rampung, akan berdampak pada KUHAP yang berlaku mulai 2 Januari 2026. KUHAP baru tidak akan bisa berjalan tanpa adanya RUU Penyesuaian Pidana.

Eddy memberikan penjelasan Presiden Prabowo Subianto terkait urgensi RUU Penyesuaian Pidana.

"Penjelasan Presiden atas RUU Penyesuaian Pidana, RUU Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam UU di luar KUHAP, peraturan daerah dan ketentuan pidana dalam UU KUHAP agar selaras dengan sistem pidana baru," kata Eddy.

"Penyesuaian ini bagian komitmen negara dalam memastikan seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum terpadu konsisten dan modern," tambah dia.

Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediamannya di Hambalang, Bogor, pada Minggu (23/11/2025). Foto: Instagram/ @sekretariat.kabinet

Eddy menjelaskan, pembentukan RUU Penyesuaian Pidana didasarkan pertimbangkan perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan akan harmonisasi pemidanaan. Pemerintah harus melakukan penataan kembali agar sesuai dengan azas struktur dan filosofis pemidanaan dalam UU KUHAP.

"Pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHAP baru, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan," kata Eddy.

"Terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang memerlukan penyempurnaan baik dalam kesalahan penulisan, penjelasan lebih lanjut, ketidaksesuaian dengan pola penulisan baru yang menghapus pidana khusus dan kumulatif," tutur dia.

kumparan post embed

Lebih jauh, Eddy mengatakan jika RUU Penyesuaian Pidana ini tidak rampung, akan memicu ketidakpastian hukum hingga disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

"Dengan demikian pembentukan RUU ini merupakan langkah strategis memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh dalam memastikan penerapan berjalan efektif, proporsional," tutur Eddy.