Wanda Hamidah soal Paman Tersangka Penyerobotan Rumah Japto: Aneh Tapi Nyata

17 November 2022 14:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanda Hamidah. Foto: Instagram/@wanda_hamidah
zoom-in-whitePerbesar
Wanda Hamidah. Foto: Instagram/@wanda_hamidah
ADVERTISEMENT
Wanda Hamidah memberi tanggapan mengenai penetapan tersangka pamannya, Hamid Husein. Hamid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan rumah Ketum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
ADVERTISEMENT
Tanggapan itu diunggahnya melalui Instagram pribadinya @Wanda_Hamidah. kumparan telah diizinkan untuk mengutip pernyataan Wanda dalam unggahan itu.
Menurut Wanda, penetapan tersangka dengan pasal penyerobotan lahan itu dinilai tidak tepat. Sebab, menurut dia, hal tersebut tidak sesuai fakta hukum yang ada.
"Fakta mana yang anda coba ingkari ? Bagaimana kami melakukan penyerobotan ? Absurd.. lucu.. aneh tapi nyata.. Pasal 167 Penyerobotan bisa diterapkan," kata Wanda, dikutip Kamis (17/11).
"Kenapa bapak-bapak penyelidik @poldametrojaya tidak menghiraukan fakta historis dan hukum yang kami sajikan bahwa bahwa SHGB 1000 & 1001 ( yang alamatnya bahkan bukan berada di Jl. Citandui no. 2 melainkan Jl. Ciasem no. 2 ) itu cacat prosedur," sambungnya.
Suasana rumah Wandah Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Wanda menjelaskan telah menggugat Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah yang telah ditempati keluarganya itu sejak 1962. Hasilnya, PN Jakarta Pusat memutuskan AJB tersebut cacat hukum.
ADVERTISEMENT
"AJB yang menjadi dasar penerbitan SHGB tsb sudah kami gugat dan sudah diputuskan dengan amar putusan perdata No. 395/ Pdt/ 2013/ PNJktPus dengan amar putusan bahwa AJB tersebut TIDAK SAH dan CACAT HUKUM," jelas Wanda.
Lebih jauh, Wanda berharap kepada polisi untuk dapat menegakkan hukum berdasarkan fakta. Tak boleh ada tebang pilih dalam penanganan sebuah perkara.
"Semoga negara ini masih menjunjung tinggi keadilan dan melindungi rakyatnya.. hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.. no body is beyond and above the law..," tutupnya.
Wanda Hamidah (kiri) bersama pengacaranya, Albert Aswin (tengah) di Bareskrim Polri, Selasa (15/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Penetapan tersangka Husein Hamid itu pertama kali diketahui melalui pernyataan kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba. Dia mengaku mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang berisi penetapan tersangka pada Selasa (15/11).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya penetapan tersangka itu.
"Ya (paman Wanda Hamidah jadi tersangka)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi.
Dalam perkara itu, Hamid Husein dituduhkan melanggar Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.