Wanita Tersangka Kasus Perzinaan Masuk DPO Polres Jaksel

9 Agustus 2022 11:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Surat DPO tersangka kasus perzinahan. Foto: Polres Metro Jaksel
zoom-in-whitePerbesar
Surat DPO tersangka kasus perzinahan. Foto: Polres Metro Jaksel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Selatan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang wanita bernama Martiani Suhandani (23) terkait kasus dugaan perzinaan.
ADVERTISEMENT
"Iya, sudah diterbitkan DPO," ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana dalam keterangannya, Selasa (9/8).
Dalam surat DPO tersebut, tersangka disebutkan berciri-ciri berkulit putih, berwajah oval serta bentuk badan yang kurus. Di dalamnya juga disertakan foto dari tersangka.
Mariana menjelaskan, perzinaan itu dilakukan Martiani dengan pria berinisial DP di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan. Namun tak dijelaskan waktu kejadian itu.
Hal itu kemudian diketahui istrinya berinisial RF dan langsung dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Perkara tersebut sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa namun tersangka saudari MH sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali untuk dihadapkan ke kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Sudah dilakukan pencarian ke tempat tinggal MH, namun MH tidak ada," sambung dia.
Kini, Martiani telah masuk ke dalam DPO Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
Dalam surat DPO itu juga diminta warga yang melihat atau mengetahui keberadaan Martiani untuk menghubungi nomor telepon yang tertera.
"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel 081318337900 / 087728883177 atau kantor polisi terdekat," tulis surat DPO tersebut.