Warga Aceh Diimbau Tak Rayakan Malam Tahun Baru

20 Desember 2019 23:24 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat edaran Pemprov Aceh melarang merayakan tahun baru 2020. Foto: Dok. Pempoc Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Surat edaran Pemprov Aceh melarang merayakan tahun baru 2020. Foto: Dok. Pempoc Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov Aceh mengeluarkan surat imbauan agar masyarakat tidak merayakan malam Tahun Baru atau pergantian tahun 1 Januari 2020. Larangan itu tertuang dalam surat imbauan Gubernur Aceh Nomor 003.2/22093.
ADVERTISEMENT
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, meneken surat imbauan pada 18 Desember 2019. Ada empat poin imbauan untuk masyarakat Aceh.
"Masyarakat diminta agar tidak melakukan perayaan seperti pesta kembang api, mercon atau petasan, meniup terompet, balap-balapan dan permainan (kegiatan) tidak bermanfaat yang bertentangan dengan syariat Islam," kata Nova dalam surat imbauan.
Ilustrasi kembang api. Foto: Reuters/Thaier Al-Sudani
Di sisi lain, Pemprov Aceh meminta masyarakat tidak memperjualbelikan petasan, kembang api, terompet atau sejenisnya. Masyarakat diminta memperkokoh kesatuan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.
Kemudian, masyarakat diharapkan agar lebih peduli terhadap penegakan syariat Islam di Aceh. Caranya yaitu tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang dilarang agama serta melanggar peraturan perundang-undangan dan Qanun Syariat Islam,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Nova mengharapkan agar masyarakat dapat melaksanakan imbauan tersebut dengan keikhlasan dan tanggung jawab.