Warga Tuntut Ganti Rugi Banjir Rp 2 M, Pemprov DKI Bakal Cari Solusi

6 Maret 2021 10:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria yang membawa barang-barangnya berjalan menembus banjir di Jakarta. Foto: REUTERS / Ajeng Dinar Ulfiana
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria yang membawa barang-barangnya berjalan menembus banjir di Jakarta. Foto: REUTERS / Ajeng Dinar Ulfiana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah warga Jakarta melalui Tim Kuasa Hukum Korban Banjir Jakarta mendatangi Balai Kota dan menuntut ganti rugi Rp 2 miliar ke Pemprov DKI. Gugatan ini terkait banjir yang melanda beberapa daerah di Jakarta pada Februari lalu.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan mencari solusi untuk tuntutan warga. Dia tak masalah dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan warga, sebab itu menjadi hak setiap orang.
"Yang menuntut ganti rugi itu hak warga, nanti kami pelajari, kami diskusikan, kami cari solusi terbaik. Hal warga menggugat, boleh," kata Riza kepada wartawan, Jumat (5/3).
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menghadiri groundbreaking pembangunan Agro Edukasi dan Wisata (Eduwisata) Halim di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, pada Sabtu (27/2). Foto: Dok. Pemprov DKI
Namun, kata dia, Pemprov DKI juga berhak untuk membela diri. Dia menyatakan Pemprov DKI bekerja sesuai dengan RPJMD dan serius menangani banjir.
"Kami juga punya hak dan kewenangan melakukan tugas dan membela diri," ujar dia.
"Prinsipnya kami Pemprov DKI Jakarta selalu bekerja sesuai dengan RPJMD, sesuai dengan rencana kerja, sesuai dengan regulasi ketentuan yang ada, disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang kami miliki," terangnya.
ADVERTISEMENT
Riza mengatakan, keseriusan penanganan banjir terlihat dari porsi dana penanganan banjir yang dianggarkan Pemprov.
"Terkait banjir, kami ini anggarannya kurang lebih sampai 20% dari belanja modal. Jadi besar perhatian kami terhadap banjir. Jadi harus diperhatikan, tiap tahun tidak pernah kurang dari 2 triliun, Rp 2-3 T. Itu artinya lebih dari 20% belanja modal yang nilainya Rp 9-10 T," tegasnya.
Selain itu, Riza juga mempersilakan jika ada warga yang akan menggugat Pemprov melalui class action atau jalur hukum lainnya.
"Ya terkait gugatan warga itu hak warga sebagai warga negara di mana pun, termasuk warga Jakarta. Kalau ada keberatan, silakan disampaikan," tuturnya.