Wartawan ini Terlalu, Kerjasama dengan WN Kamerun Cetak Dolar Palsu

23 Juli 2020 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum wartawan yang membuat dolar palsu dihadirkan saat konferensi pers, di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/7). Foto: Polres Tangerang Kota
zoom-in-whitePerbesar
Oknum wartawan yang membuat dolar palsu dihadirkan saat konferensi pers, di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/7). Foto: Polres Tangerang Kota
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap seorang pria berinisial KR di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pria yang berprofesi sebagai wartawan itu ditangkap karena nekat memalsukan uang pecahan 100 dolar AS.
ADVERTISEMENT
"Iya betul oknum wartawan yang ditangkap," kata Kasubag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (23/7).
KR ditangkap di rumah kontrakannya pada 11 Juli 2020. Saat penggeledahan, polisi menemukan 6.800 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS dalam sebuah koper.
Sejumlah dolar palsu milik oknum wartawan dihadirkan saat konferensi pers, di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/7). Foto: Polres Tangerang Kota
Selain itu juga beberapa tumpuk uang yang belum terpotong. Serta tepung terigu yang digunakan pelaku untuk menyamarkan uang palsu tersebut.
Rupanya, ia tidak sendiri dalam membuat uang palsu tersebut. Ada tersangka lain berinisial PR yang membantunya. Saat ini orang itu masih buron.
"Betul PR masih DPO, dia orang Kamerun," kata Abdul.
Ide membuat uang palsu itu datang dari PR yang mengajak KR pada awal tahun 2020. Keduanya sebenarnya sudah saling mengenal sejak 2018.
Sejumlah dolar palsu milik oknum wartawan dihadirkan saat konferensi pers, di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (23/7). Foto: Polres Tangerang Kota
Ide itu terendus oleh polisi. Kontrakan KR yang jadi tempat pembuatan uang palsu tersebut digerebek. Namun, saat penggerebekan hanya ada KR. Ia pun diamankan dan sudah ditahan.
ADVERTISEMENT
KR dijerat dengan Pasal 244 subsider Pasal 245 KUHP. "Diancam dengan pidana 15 tahun penjara," tutup Abdul.