Waspada! Kabupaten Sleman dan Bantul Kini Jadi Zona Merah
ยทwaktu baca 2 menit

Penularan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta melonjak beberapa hari ini. Penambahan kasus harian semakin tinggi dan mencapai rekor tertinggi pada Selasa (22/6).
Dua kabupaten di DIY yakni Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul kini masuk zona merah atau kategori zonasi risiko tinggi penularan COVID-19.
"Jadi zonasi itu kan ada 2. Pertama zonasi risiko per wilayah kabupaten atau kota, dan (kedua) ada zonasi RT dengan indikator jumlah rumah (penghuni terpapar corona)," ujar Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji, Selasa (22/6).
Data yang dibagikan Ditya, selain Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul yang masuk zonasi risiko zona merah, juga dipaparkan kondisi tiga wilayah lain.
Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul kini masuk dalam zona oranye atau risiko sedang.
Sementara berdasarkan zonasi RT, total ada 20 RT yang masuk zona merah. Masing-masing 11 RT di Sleman, 6 RT di Bantul dan 3 RT di Gunungkidul.
Lalu ada 66 RT yang masuk zona oranye. Rinciannya 25 RT di Sleman, 14 RT di Bantul, 11 RT di Kulon Progo, 9 RT di Kota Yogyakarta dan 7 RT di Gunungkidul.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan DIY akan mengikuti aturan pusat soal lebih ketatnya PPKM mikro. Misalnya di perkantoran yang masuk zona merah maka 75 persen pegawainya WFH. Untuk daerah oranye atau kuning WFH 50 persen.
"Kalau pusat perbelanjaan baik di daerah mana pun maksimal 25 persen. Waktunya hingga jam 20.00 WIB. Lalu untuk restoran cafe, makan di tempat itu sejumlah 25 persen. Untuk pesan antar maksimal jam hingga 20.00 WIB," ujarnya.
Kemudian, hajatan masyarakat di daerah zona merah dilarang. Di zona oranye dan kuning bisa digelar maksimal 25 persen. Untuk hidangan dilarang disajikan dan cukup dibawa pulang.
Selanjutnya, untuk sekolah di zona merah semuanya wajib daring. Di zona oranye dan kuning bisa digelar luring tetapi maksimal 25 persen dengan masuk maksimal 2 kali seminggu atau 2 jam sehari.
Aji menjelaskan, untuk penentuan wilayah mana yang masuk zona merah, oranye, atau kuning ditentukan oleh masing-masing kabupaten kota.
"Penentuan keputusan zona merah kuning hijau di kepala daerah masing-masing bisa zona RT RW dan 14 kriteria zonasi risiko penularan," ujarnya.
Per 22 Juni ini, kasus konfirmasi corona di DIY mencapai 53.978 kasus. Dari jumlah tersebut 46.113 di antaranya sembuh dan 1.394 meninggal dunia. Sementara kasus corona aktif 6.471 orang.
Sementara untuk ketersediaan bed rumah sakit dijelaskan bahwa bed kritikal dari total 140 telah terpakai 87 kamar. Dan bed non kritikal telah terpakai 802 dari total 1.094.
