Pemda DIY: Ketentuan Pembiayaan Lockdown Ada di Pusat

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pemda DIY urung melaksanakan kebijakan lockdown. Sebelumnya wacana tersebut sempat mengemuka sebagai salah satu cara mencegah penyebaran corona yang semakin masif.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa dalam Undang-undang Kekarantinaan tidak ada istilah lockdown, yang ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan PSBB ini ditentukan oleh lembaga atau kementerian teknis.

"Daerah tidak bisa menentukan PSBB, PSBB itu ditentukan oleh pusat," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (22/6).

Aji menjelaskan bahwa pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X intinya PSBB merupakan opsi terakhir. Saat ini cara yang ditempuh adalah memperketat PPKM mikro.

"Kalau itu tidak bisa gimana? Paling kita usul lockdown. Bisa kita baca PSBB, PSBB kewenangan pusat. Kita di daerah bisanya didawuhi (diperintah) pusat atau mengusulkan saja. Kan gitu," jelas Baskara.

"Bisa dibaca statement Ngarso Dalem soal itu. Kalau misal tidak ada jalan keluar lain, satu-satunya PSBB tapi kita usulkan. Penentuannya tetap ada di pusat. Pembiayaan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah," ujarnya.

kumparan post embed

Dana Penanganan Corona

Pada tahun 2021 ini, Pemda DIY mengalokasikan dana penanganan corona melalui Anggaran Operasi dan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar 2,48 persen dari APBD DIY atau sebesar Rp 149,55 miliar.

"Kalau PSBB tidak boleh bergerak, semua (masyarakat) harus diberi. Tapi kalau betul-betul PSBB, semua dibiayai pusat karena semua tidak bisa bergerak sama sekali," kata Baskara.

Suasana kampung-kampung di Kota Yogyakarta saat PPKM Mikro. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Dalam APBD DIY 2021 belanja daerah diperkirakan mencapai Rp 6,05 triliun. Aji menyebut belum ada rencana refocusing anggaran dalam waktu dekat.

"Belum, belum. Refocusing itu menunggu dawuhnya Menteri Meuangan, kita tidak bisa begitu saja refocusing," kata Baskara.

Selain melalui APBD DIY, bantuan kepada masyarakat yang terdampak corona juga diambil melalui Dana Keistimewaan (Danais). Dari total Danais Rp 1,3 triliun, sebagian digunakan untuk membantu masyarakat seperti seniman.

"Daya serapnya sampai berapa saya tidak tahu persis, penanganan COVID ada di situ (juga)," ujar Baskara.

"Tapi memang kita berharap sama seperti APBD regular, Danais bisa digunakan menggerakkan masyarakat termasuk pemanfaatnya untuk seniman dan kebudayaan. Dalam rangka memulihkan ekonomi bisa kita lakukan," ujarnya.

kumparan post embed

Pemerintah Tak Mampu Biayai Warga

Warga di Pedukuhan Dengok II, Kalurahan Dengok, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, DIY memutuskan untuk me-lockdown kampungya. Foto: Dok. Istimewa

Sementara itu, Sri Sultan kembali menjelaskan bahwa jika lockdown, pemerintah tidak akan mampu membiayai hidup seluruh warganya.

"Membantu berapa 257 juta (orang), satu bulan 1 juta (per orang) berapa misalnya untuk biaya hidup dan sebagainya," kata Sri Sultan.

Ketika lockdown diberlakukan maka setiap orang tidak boleh beraktivitas kecuali apotek dan supermarket. Maka problem selanjutnya adalah pekerjaan hingga bisnis akan terhenti seperti di Singapura, misalnya. Pemerintah Singapura kemudian memberikan subsidi kepada setiap orang.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X) menyapa warganya di Bangsal Kepatihan, Pemda DIY, Selasa (22/6). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

"Saya kira beban itu terlalu besar sehingga pemerintah itu mencoba menjaga antara kesehatan sama ekonomi itu bisa saling menopang. Itu kan harapannya supaya lockdown tidak terjadi itu," ujarnya.

Lanjutnya, salah satu langkah yang bisa ditempuh saat ini adalah dengan PPKM mikro yang lebih ketat.

Akan tetapi fakta di lapangan masih jauh dari harapan. Dari 27 ribu RT yang ada di DIY baru 9 ribu yang membentuk satgas corona.

Dari jumlah 9 ribu tersebut belum semuanya aktif meski sudah terbentuk. Padahal satgas di tingkat RT ini sangat penting untuk mengawasi kegiatan masyarakat.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. Foto: Arfiansyah Panji/kumparan

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan alasan rendahnya satgas RT terbentuk menurut Noviar karena pendanaan. Pembentukan satgas tingkat RT ini didanai Dana Desa, tetapi alokasi di masing-masing desa masih minim.

"Sementara refocusing di tingkat desa pun hanya 8 persen dari Dana Desa. Tidak mencukupi untuk keseluruhan," ujarnya.

Mengatasi hal ini, pihaknya meminta muatan lokal ditonjolkan. Bisa saja dengan skema jimpitan untuk pendanaan satgas.

"Kami berharap ada muatan lokal di masing-masing RT terutama dengan menghimpun anggaran yang sifatnya seperti adat istiadat. Contohnya jimpitan untuk operasional satgas RT di wilayah. Kita harap RT sama pak lurahnya lebih berperan aktif karena lonjakan kasus tidak terkendali," pungkasnya.