Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Winda Earl Tegaskan Ayahnya Tak Terlibat dalam Kasus Raibnya Rp 22 M di Maybank
9 November 2020 23:25 WIB
ADVERTISEMENT
Polisi terus mengusut kasus raibnya tabungan milik atlet eSport Winda D. Lunardi atau Winda Earl di Maybank sebesar Rp 22 miliar. Sejauh ini, Kepala Maybank Cipulir berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum PT Maybank Indonesia Tbk, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan ada 8 kejanggalan dalam kasus itu. Salah satunya pengiriman uang dari A kepada rekening Herman Gunardi yang merupakan ayah Winda Earl sebanyak Rp 576 juta.
Pengiriman itu dilakukan saat pertama nasabah kali membuka rekening. Ketika itu, bunga yang disepakati adalah 7 persen, sesuai rate Maybank saat itu.
Uang tersebut dikirim melalui rekening pribadi tersangka di Maybank dan menggunakan rekening BCA. Uang tersebut tak sesuai dengan ketentuan bunga Maybank Rp 1,2 Miliar.
Terkait hal itu, Winda mengatakan ayahnya tak pernah terlibat dalam kasus raibnya Rp 22 Miliar. Ia juga menyesalkan pernyataan jika ayahnya menerima uang.
“Saya lumayan sakit hati ketika saya mendengar ada pernyataan kayak papa saya dibawa-bawa gitu dibilang ada uang bunga ditransfer ke papa saya, sedangkan kita semua tuh nggak tahu saya itu cuman nasabah biasa,” kata Winda di Hotel The Falatehan, Jakarta, Senin (9/11).
ADVERTISEMENT
Winda menuturkan, uang yang ditabungnya dikumpulkan dengan cara halal. Ia membantah tudingan yang menyeret ayahnya bekerjasama dengan tersangka.
“Jadi tidak ada mungkin saya jamin tidak ada mungkin kerjasama antara papa saya dengan tersangka itu yang bisa digaris bawahi,” ujar Winda.
Lebih lanjut, Windah berharap uangnya Rp 22 miliar yang dicuri Kepala Maybank Cipulir berinisial AP dikembalikan.
Sebelumnya, Head Corporate Communication Esti Nugraheni mengatakan, pertimbangan pengembalian uang diputuskan usai keluarnya hasil persidangan. Maybank pun meminta korban menunggu.
“Kita menghormati proses pengadilan dan akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Esti