Yahya Waloni Dibawa ke RS Polri, Alami Pembengkakan Jantung

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ustaz Yahya Waloni. Foto: Dok. Instagram
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Yahya Waloni. Foto: Dok. Instagram

Tersangka kasus penistaan agama, Ustaz Yahya Waloni, dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/8). Kondisinya melemah saat berada di tahanan Bareskrim Polri.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Yahya Waloni mengalami pembengkakan jantung.

“Pembengkakan jantung,” kata Ahmad kepada kumparan, Jumat (27/8).

Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri

Ahmad menyebut, Yahya Waloni saat ini menjalani perawatan intensif. Kondisinya sempat melemah usai ditahan di Rutan Bareskrim.

“Masih dirawat,” ujar Ahmad.

kumparan post embed

Yahya Waloni saat ini menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A KUHP tentang Penodaan Agama.

“Pasal tersebut diatur (bahwa dengan) sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf A KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).

embed from external kumparan