Yahya Waloni Dibawa ke RS Polri, Alami Pembengkakan Jantung
·waktu baca 1 menit

Tersangka kasus penistaan agama, Ustaz Yahya Waloni, dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/8). Kondisinya melemah saat berada di tahanan Bareskrim Polri.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Yahya Waloni mengalami pembengkakan jantung.
“Pembengkakan jantung,” kata Ahmad kepada kumparan, Jumat (27/8).
Ahmad menyebut, Yahya Waloni saat ini menjalani perawatan intensif. Kondisinya sempat melemah usai ditahan di Rutan Bareskrim.
“Masih dirawat,” ujar Ahmad.
Yahya Waloni saat ini menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A KUHP tentang Penodaan Agama.
“Pasal tersebut diatur (bahwa dengan) sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf A KUHP, yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).
