Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yang Perlu Diketahui Jelang Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada di DPR
22 Agustus 2024 7:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kemarin, Rabu (21/8), Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna. Pembahasan berlangsung cepat bak kilat dan mengabaikan putusan MK yang seharusnya diadopsi dalam revisi.
ADVERTISEMENT
Apakah RUU ini akan dibawa pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU pada Kamis (21/8)?
"Iya," kata anggota Baleg dari PDIP, Arteria Dahlan, melalui pesan singkat.
Proses dari rapat Bamus, Baleg, hingga paripurna hanya memakan waktu 3 hari. Rapat Bamus dilakukan Selasa (20/8) yang kemudian disambung dengan rapat Baleg Rabu kemarin.
Senada dengan Arteria, politikus PPP yang memimpin rapat Baleg hari ini, Achmad Baidlowi menyebut sudah menyurati pimpinan terkait pengesahan besok.
"Ya, kami tadi sudah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini karena kemarin berdasarkan keputusan bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam paripurna terdekat," kata pria yang akrab disapa Awiek itu.
"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insyaallah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," tutur dia.
ADVERTISEMENT
PDIP Tolak RUU Pilkada Disahkan di Paripurna
PDIP menyampaikan pandangan terkait pembahasan Revisi Undang-udang Pilkada yang sedang berjalan di Baleg DPR RI, Rabu (21/8). Pembahasan RUU ini berlangsung cepat bak kilat.
PDIP menyatakan, menolak RUU Pilkada disahkan dalam rapat paripurna Kamis hari ini.
"Berdasarkan catatan di atas, maka Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat RUU Pilkada untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata Anggota DPR PDIP, M Nurdin, di Baleg DPR.
PDIP menilai pembahasan RUU Pilkada ini melenceng dari apa yang sudah Mahkamah Konstitusi putuskan pada Selasa (20/8).
Baleg DPR-Pemerintah Sepakat RUU Pilkada Disahkan di Rapat Paripurna
Baleg DPR bersama pemerintah dengan kilat membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8). Pembahasan RUU Pilkada yang mendadak ini tidak memakan waktu lama. Kurang dari 12 jam selesai dan disepakati.
ADVERTISEMENT
Mayoritas Fraksi di DPR setuju dengan RUU Pilkada. Hanya PDIP yang menolak.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat tentang Pilkada dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhir," tambah dia.
DPR Abaikan Putusan MK soal UU Pilkada, Apa Konsekuensinya?
Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah selesai membahas dan menyepakati revisi UU Pilkada. Pembahasan itu dinilai menghasilkan kesepakatan yang begitu cepat.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, mengungkapkan konsekuensi yang terjadi akibat putusan MK tersebut dilanggar. Menurutnya, hal itu akan membuat legalitas pelaksanaan Pilkada bermasalah secara hukum.
"Terjadi pelanggaran terhadap konstitusi dan berpeluang diuji kembali ke MK. Dan legalitas pemilu bermasalah secara hukum," ujar dia kepada wartawan, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
Charles menyebut, putusan MK yang tak dipatuhi akan berdampak pada penetapan pasangan calon pemenang Pilkada yang dinyatakan tidak sah ketika ada gugatan sengketa di MK.
"Bahkan potensial jadi alasan dalam pengajuan sengketa Pilkada," jelasnya.
"Karena [pelaksanaannya] berdasar pada UU yang tak sesuai putusan MK," pungkas Charles.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini