Yarindo Farmatama & Produsen Unibebi Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi obat cair atau sirup. Foto: Jamesbin/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi obat cair atau sirup. Foto: Jamesbin/Shutterstock

BPOM mempidanakan dua industri farmasi terkait obat sirop pemicu gagal ginjal pada anak. Keduanya adalah PT Yarindo Farmatama (produsen Flurin) dan Unipharma Pharmaceutical Industries (produsen Unibebi).

Keduanya dibawa ke ranah hukum karena menggunakan bahan baku yang tidak sesuai standar farmasi. Yakni menggunakan pelarut dengan etilen (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas batas aman.

Lantas apa ancaman hukuman bagi keduanya?

Berikut penjelasan Kepala BPOM Penny Lukito kepada wartawan, Senin (31/10):

Berdasarkan temuan tersebut patut diduga terjadi tindak pidana:

1. Memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak sesuai standar keamanan, manfaat, dan mutu sebagaimana dalam UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 96, Pasal 98, ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar

2. Memperdagangkan yang tidak memenuhi syarat dan standar sesuai UU Pasal 62 ayat 1 dan UU RI No 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

PT Yarindo Farmatama beralamat di Cikande, Serang, Banten, sedangkan Universal Pharmaceutical beralamat di Medan, Sumut.

Dalam jumpa pers itu, Penny menghadirkan barang bukti berupa bahan baku propilen glikol dan dokumen dari PT Yarindo dan kotak-kotak obat sirop Unibebi.