news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Yasonna Laoly Bahas Omnibus Law dengan DPR: Kementerian Harus Lembur

4 November 2019 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkum HAM Yasonna Laoly di Istana Merdeka, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Menkum HAM Yasonna Laoly di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menggelar rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Termasuk dua RUU yang masuk dalam Omnibus Law yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM.
ADVERTISEMENT
Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan ini bertujuan menyatukan suara antara kementerian dan DPR.
"Kami sudah menjelaskan, ada dua (RUU), Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM. Nampaknya akan disamakan persepsi lagi, akan diundang seluruh stakeholders khususnya kementerian," kata Yasonna di Gedung DPR usai rapat dengan Baleg, Senin (4/11).
Untuk rapat selanjutnya, kementerian-kementerian terkait juga akan dihadirkan untuk menyamakan persepsi.
"Baik Kemenkopolhukam, Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman. Kemudian Menteri Koperasi, Perdagangan, Tenaga Kerja dan stakeholder lainnya. Supaya ini bisa diselesaikan secepat mungkin," lanjutnya.
Untuk tiap-tiap kementerian, Yasonna telah meminta jajaran eselon I untuk menggelar rapat agar mematangkan UU yang terdampak kebijakan omnibus law, sehingga proses pembahasan dapat segera rampung.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kemenkumham. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan.
"UU tidak mungkin selesai 100 hari, tapi prosedur dan apanya dulu kita sudah mulai dan masuk prolegnas. Dan sekarang seluruh kementerian, lembaga harus lemburlah. Saya sudah minta eselon I bikin rapat lagi, lihat lagi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Yasonna Laoly, omnibus law dikebut untuk menciptakan percepatan pertumbuhan investasi ke depannya. Sehingga, sejumlah UU yang menyulitkan akan dipangkas melalui mekanisme ini.
"Kami harus menargetkan ini betul-betul (selesai), supaya percepatan pertumbuhan investasi dan cipta lapangan kerja melalui perundang-undangan ini bisa lebih baik," tutur dia.
Sejauh ini, sekitar 70 UU yang kabarnya akan dipangkas. Namun, dia menegaskan tak berarti seluruhnya dipangkas total, tetapi pasal-pasal yang dianggap menghambat investasi.
"Ada mungkin dalam satu UU hanya beberapa pasal yang dibuang atau diperbaiki. Tidak, tidak menghapus UU-nya. Misalnya, ada satu UU yang dalam soal pertanahan yang memuat pendirian badan usaha menjadi sangat sulit. Misalnya, ya itu yang kita selesaikan," pungkasnya.