LIPSUS RUU KEBUT SEBULAN, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Yasonna Laoly: Sudah Dibilang RUU Tidak Diterusin, Kok Masih Didemo?

25 September 2019 14:14 WIB
comment
17
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (20/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dalam seminggu terakhir, politisi PDIP yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dibuat sibuk. Di hari ketika Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Yasonna segera menggelar konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada 20 September.
Sebelum membuka konferensi pers, Yasonna menyebut beberapa media asing, seperti Reuters dan CNN, yang dianggap mispersepsi dalam menyampaikan berita soal RKUHP. Nada suaranya meninggi. Ia berkata bahwa wartawan kurang jeli dalam membaca penjelasan pasal-pasal yang direvisi.
Ditemani staf ahli Kemenkumham untuk KUHP, Muladi, ia membeberkan penjelasan versi pemerintah atas pasal-pasal yang kontroversial dalam RKUHP. Penundaan pengesahan KUHP yang semula dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (24/9), tak cukup meredam gelombang aksi demonstrasi para mahasiswa di sejumlah daerah.
Maka Jokowi pun mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa ia meminta tak cuma RKUHP yang ditunda pengesahannya, tapi juga tiga rancangan aturan lain. “Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta ketua fraksi, ketua komisi. Intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan,” kata Jokowi di Istana Negara pada 23 September.
Massa mahasiswa yang membawa poster "Hidupmu Dikontrol oleh Mereka yang Paling Korup? LAWAN". Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Hari itu ramai demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah seperti di Bogor, Bandung, Jakarta, Jambi, Jember, Malang, Riau, Yogyakarta, Lampung, Purwokerto, Banyumas, Semarang, hingga Riau. Tak cuma menolak pengesahan sejumlah rancangan undang-undang, tapi juga meminta pembatalan UU KPK dan UU Sumber Daya Air. Selain itu demonstrasi juga menuntut pembatalan pimpinan KPK pilihan DPR, menolak dwifungsi TNI dan Polri, menolak militerisme di Papua dan daerah lain, meminta setop kriminalisasi aktivis dan pembakaran hutan lahan di Kalimantan dan Sumatera, hingga penyelesaian kasus HAM masa lalu.
Atas gelombang aksi mahasiswa tersebut, Yasonna menduga ada pihak yang sengaja mendesain demonstrasi untuk mengganggu stabilitas politik. “Ada desain, karena pimpinan sudah diumumkan ditunda tapi kok teruuuuus bikin rusuh?” ucapnya gemas saat dihubungi kumparan.
Berikut perbincangan singkat kami dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi sejumlah protes yang ramai baik di media sosial maupun di jalan dan depan gedung pemerintahan.
Keputusan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan itu karena desakan publik?
Ya supaya didengarkan lah, supaya hati-hati. Presiden mendengar, supaya bisa lebih jelas, supaya bisa dijelaskan, dan memang kalau ada yang betul-betul sangat apa... Ya kita lihat, kan begitu. Tapi kalau yang ini kan sebagian, yang kita sedihnya, sebagian (persepsi) yang disebut dalam RKUHP-lah contohnya, kan tidak benar.
Bagaimana tanggapan Bapak atas aksi mahasiswa yang terjadi di banyak kota di Indonesia?
Ya itu ada desain. Jadi kita lihat sekarang, ini kan dibuat, digerakkan di seluruh Indonesia. Dibuat didesain untuk membuat apa? Sesuatu instabilitas. Itu biasalah gerakan politik. Karena kan sudah dibilang tidak diterusin, kok masih didemo? Sudah diumumkan oleh pimpinan komisi, masih teruuuusss bikin rusuh.
Polisi menembakan water canon ke arah demo mahasiswa di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/9/2019). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Terkait RUU Pemasyarakatan, DPR melempar bola ke pemerintah dengan mengatakan hak rekreasi narapidana itu inisiatif pemerintah…
Ya nggak apa-apa, kita kan sudah bahas. Jangan ada reaksi-reaksi yang nggak perlu yang belum mereka pahami. Kalau ada masukan yang betul-betul memang ada alasannya, ya kita pertimbangkan.
Lalu mengapa ada pasal yang menurunkan hukuman minimal koruptor dari 4 tahun jadi 2 tahun?
Yang mana itu? KUHP? KUHP itu kan menurunkan itu (hukuman), justru yang membedakannya dengan aparatur sipil negara. Jadi minimal hukuman penyelenggara negara ditinggikan, yang bukan penyelenggara negara diturunkan, supaya fair.
Dalam draft RUU KUHP versi 15 September 2019, di bagian ketiga Tindak Pidana Korupsi, pasal 604 dan 605 menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan per orangan dipidana minimal dua tahun penjara.
Sementara dalam pasal 606 ayat (2) berbunyi, “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V.
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) berjabat tangan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (ketiga kanan) usai rapat revisi UU KPK. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Jadi berapa lama hukuman untuk penyelenggara negara, Pak?
Dia jadi dinaikkan ancaman hukuman minimalnya, kan di Undang-undang Tipikor kan bukan begitu. Makanya itu untuk memperbaiki supaya lebih bener. Misalnya, masa lebih tinggi hukuman kepada penyuap yang bukan lembaga negara, daripada seorang pegawai negeri.
Jadi dinaikkin berapa hukumannya untuk penyelanggara negara?
Berapa yaa.. Dinaikin.. yang apa diturunin.. yang masyarakat 2 tahun, yang penyelenggara jadi 3 atau berapa ancaman hukumannya minimalnya. Cek nanti lah. Dinaikin aja bilang.
Hak rekreasional bagi narapidana juga jadi salah satu pasal yang dipersoalkan…
Itu yang salah mereka, itu kunjungan keluarga, cuti keluarga maksudnya. Itu kan cuti mengunjungi keluarga kalau sudah memenuhi syarat.
Kalau soal RUU Pertanahan bagaimana, Pak?
Iya itu perlu pendalaman aja. Kan belum sampai ke tingkat pertama kan, ya udah biar aja. Itu kalau memang ini... perlu pendalaman lah.
Mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin (23/9). Foto: Reuters/Willy Kurniawan
Berikut penjelasan Yasonna Laoly terkait beberapa pasal yang kontroversial dalam RKUHP beserta bunyi pasal dalam draft RKUHP tertanggal 15 September 2019.
Dengan mendalam mempertimbangkan banyak hal…
Penghinaan terhadap Presiden
Pasal 218 ini adalah merupakan delik aduan, nanti kami akan bagikan supaya tidak salah lagi. Memang kita sudah sepakat, Presiden mengatakan, “Udah, tunda dulu untuk klarifikasi, nanti sampai next kita bahas.”
Jadi ini merupakan delik aduan tetapi ini juga tidak akan dapat diberlakukan kalau untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Penghinaan kepada Presiden… bukan penghinaan, istilahnya adalah merendahkan martabat presiden dan wapres, personal. Pada dasarnya merupakan penyerangan nama baik dari presiden atau wapres di muka umum termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.
Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral, agama, dan nilai nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyadarkan atau mengajukan kritik kepada pendapat yang kebijakan pemerintah tidak ada masalah. Dan itu delik aduan dan harus dilaporkan langsung oleh presiden sendiri
Penyerangan harkat dan martabat terhadap negara sahabat juga sama, jadi jangan… dan ini sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah dibatalkan. Jadi jangan dikatakan bahwa ini membungkam kebebasan pers, membungkam ini.
Pasal 218
Pasal 240
Pasal 353
Aturan Sesat dari Senayan Foto: Putri S. Arifira/kumparan
Pembiaran Unggas
Seolah olah nanti akan menjadi apa ya? Ini sudah ada di KUHP yang sekarang pasal 548, enggak diprotes. Kompas juga harus jeli. Kredibel kan?
Mengapa ini masih diatur ? Kita ini masih banyak desa, masyarakat kita masih banyak yang agraris yang petani, masyarakat yang membuatkan sawah dan lain-lain. Ada yang usil, dia enggak pidana badan, dia hanya denda dan itu ada KUHP dan di KUHP itu lebih berat sanksinya, kita buat lebih rendah, jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi
Pasal 278
Mempertunjukkan Alat Kontrasepsi
Berikutnya, mempertunjukkan alat kontrasepsi. Ini juga ada di KUHP, ada di UU Kesehatan. Karena ini adalah hukum pidana kodifikasi, meng-codify ketentuan-ketentuan yang ada sebagai konstitusi hukum pidana, kita atur. Dan ancaman hukum pidananya itu lebih rendah dari KUHP yg ada.
Ketentuan ini memberikan perlindungan kepada anak agar terbebas dari seks bebas, tidak menjerat ekpada orang yg telah dewasa. Terdapat pengecualian jika dilakukan untuk program KB (Keluarga Berencana), pendidikan, pencegahan penyakit menular, dan untuk ilmu pengetahuan. Tidak dipidana jika yang melakukan hal tersebut adalah relawan yang kompeten terkait kontrasepsi yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 414
Pasal 415
Pasal 416
Massa aksi menunjukan poster dengan berbagai tuntutan, saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Perzinahan
Berikutnya, ini klarifikasi soal pasal perzinahan. Perzinahan juga ada di KUHP sekarang ini. Tapi dia merupakan delik aduan, sama seperti sekarang ini. Dan itu hanya, pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampaknya, tidak dikaitkan dengan perceraian. Jadi makanya, sama dengan KUH Pidana kita sekarang yang mengenal overspell, mengenal perzinahan, tidak ada yang baru di sini. Kecuali kita mau mengatakan di sini, nanti kalau kami tidak atur dikatakan lagi “pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan”. Itu lebih berat buat saya. Jangan diputar balik.
Catatan 29 Agustus, pasal-pasal terkait perzinahan, kohabitasi, dan perbuatan cabul di-pending. Namun pasal 418 dicatat disetujui seluruhnya pada 15 September 2019.
Pasal 418
Kohabitasi
Kohabitasi, ini merupakan delik aduan. Yang berhak mengadukannya hanya dibatasi hanya suami, istri, anak, dan orang tua.
Jadi kalaupun (pengaduan) dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, anak, istri, dan pengaduan dapat ditarik oleh yang bersangkutan.
Pengaduan dapat ditarik dan itu hukumannya 6 bulan jadi tidak bisa langsung ditahan, 6 bulan atau denda. Six months, ada berita di Aussie mengatakan jadi seperti travel warning supaya jangan datang ke Indonesia. Well, if you like to bring your girlfriend and have fun with you in the hotel, unless your parent, your daughter come here, which is i dont believe it.
Saya kemarin bertemu dengan seorang dubes, saya jelaskan kepada mereka. Itu yang kita tidak mau dipersepsikan salah. Jadi seolah-olah negara kita ini akan menangkapi orang-orang seenak udelnya sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karena kohabitasi. Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi nanti di Bali, harus datang orang tuanya, harus datang anaknya mengadukan.
Pasal 419
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar unjuk rasa menolak UU KPK hasil revisi dan RUU KUHP, di Gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Penggelandangan
Kemudian juga ada pasal penggelendangan. Itu juga ada di KUHP, Pengemis ada di KUHP. Kita atur sekarang justru kita lebih mudahkan, justru kita kurangi hukumannya. Kita kenalkan dia hukumannya apa, dimungkinkan dengan hukuman kerja. Ditangkap gelandangannya disuruh kerja sama hakim.
Pasal 432
Aborsi
Kemudian yang aborsi. Ini juga ada di undang-undang kita yang sekarang di KUHP yang sekarang. Existing. Ancamannya berat, 12 tahun. Tapi kan sekarang dunia sudah berubah maka diatur ancaman pidana yang lebih rendah dan tidak berlaku bagi korban perkosaan maupun karena alasan medik.
Seorang perempuan yang diperkosa oleh karena dia tidak menginginkan janinnya, dalam terminasi tertentu dapat dilakukan (aborsi). Karena alasan medik, mengancam jiwa misalnya, dan itu juga diatur dalam UU Kesehatan.
Pasal 470
Pasal 472
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten