Yasonna soal RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas: Ada yang Lebih Prioritas

9 Januari 2022 13:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Kemenkumham Bali
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Kemenkumham Bali
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, menanggapi batalnya RUU Perampasan Aset masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku bahwa pemerintah sudah mengajukan RUU tersebut untuk dibahas dan disahkan DPR. Namun, terdapat RUU dan revisi UU lainnya yang lebih prioritas dikerjakan DPR terlebih dahulu.
“Bukan (Pemerintah lip service soal RUU Perampasan Aset), karena kan tahun lalu kita sudah bicarakan itu, kita usulkan. RUU Perampasan Aset sudah diusulkan. Hanya pada saat itu, Undang-Undang yang kita masukkan prolegnas ada hal-hal yang prioritas, tidak muluk-muluk, ada hal yang diprioritaskan,” ucapnya kepada wartawan usai acara DPP PDIP di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (9/1).
Beberapa prioritas yang disebutkan Yasonna seperti revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diminta Mahkamah Konstitusi (MK). Juga dengan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
ADVERTISEMENT
“Hanya kita buat bertahap, apalagi dengan sekarang yang menjadi sangat urgen itu, karena sangat mengganggu kalau kita tidak segera memenuhi apa yang diputuskan oleh MK tentang Omnibus Law atau revisi UU Nomor 12 Tahun 2011,” sebut Yasonna.
“Ini kemudian ada lagi kita harapkan, rencana UU TPKS. Ini kan concern-concern yang sangat mendesak dan perlu penanganan segera,” lanjutnya.
Politikus PDIP tersebut menuturkan bahwa prolegnas bisa direvisi oleh DPR ke depan, sehingga ada kemungkinan RUU Perampasan Aset bisa masuk di dalamnya. Pemerintah pun akan mengajukannya kembali RUU itu kepada DPR.
“Dan biasanya, prolegnas itu kan bisa direvisi setiap saat, jadi tidak masalah. Itu sudah jadi komitmen kami dengan teman-teman DPR,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Bahwa itu kan sudah merupakan keputusan kita bahwa itu masuk ke dalam, nantinya tahun ini, jadi tidak masalah, (diajukan di) program berikutnya,” tandas Yasonna.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyetujui 40 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2022, Selasa (7/12). Namun, di antara 40 RUU tersebut, tidak terdapat RUU Perampasan Aset.
Presiden Jokowi mendorong agar pemerintah dan DPR bisa mengebut pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset. Dia berharap RUU tersebut dapat segera disahkan. RUU itu diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian keuangan negara dari hasil korupsi.
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, terus kita dorong kita harapkan tahun depan Insyaallah ini juga akan bisa selesai, agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional transparan dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang digelar di KPK, Kamis (9/12).
ADVERTISEMENT