YLBHI Nilai Penjara Bisa Penuh Bila Revisi KUHP Bermasalah Disahkan

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara. Foto: Shutterstock

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai ada ratusan pasal dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bermasalah. Bila kemudian disahkan, revisi KUHP itu dinilai berpotensi membuat banyak orang masuk penjara.

"Bayangan saya, akan banyak orang masuk penjara, dan harapan lapas tidak penuh, tidak terjadi," kata Ketua YLBHI, Asfinawati, dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya 'Mengapa RKUHP Ditunda' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Tema diskusi 'Mengapa RKHUP Ditunda?' dalam sebuah diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan

Menurut dia, ada banyak pasal bermasalah dalam revisi KUHP yang masih dalam proses pembahasan di DPR.

Salah satunya ialah mengenai penghinaan terhadap presiden dan pemerintah serta makar yang dinilai mengancam kebebasan sipil.

embed from external kumparan

Selain itu, beberapa pasal juga dinilai masuk ke ranah privat, misalnya soal zina.

"Menyasar ruang privat, yang sebetulnya secara moral dia sangat relatif kan, apa yang dikatakan zina itu bisa sangat relatif," katanya.

Ia memprediksi jika revisi KUHP disahkan dalam keadaan banyak pasal yang kontroversial, maka penjara akan penuh.

"Lapas sudah teriak-teriak, ini overcrwoding, kelebihan orang, kita masih juga mengatur hukuman mati," ujarnya.

Terkait pasal penghinaan terhadap presiden, Menkumham Yasonna Laoly memberikan penjelasan. Yasonna menegaskan pasal tersebut merupakan delik aduan dan laporan penghinaan terhadap presiden tidak dapat dilakukan oleh semua orang.

embed from external kumparan

Selain itu, ia menjelaskan, penghinaan yang dimaksud adalah merendahkan martabat presiden dan wakil presiden secara personal, seperti memfitnah maupun menghina dengan tujuan memfitnah.

Terkait revisi KUHP, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta DPR untuk menunda pengesahannya. Jokowi mengatakan, keputusan ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan substansi revisi KUHP.