Yogyakarta Miliki Pergub untuk Mengatur Taksi Online

6 Juni 2017 18:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tugu Yogyakarta (Foto: Wikimedia)
zoom-in-whitePerbesar
Tugu Yogyakarta (Foto: Wikimedia)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X menyatakan telah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur operasional taksi online. Aturannya tak berbeda jauh dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Namun sayangnya, dalam Pergub DIY belum tertera batasan tarif atas dan bawah untuk angkutan berbasis aplikasi itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah saya tandatangani," kata Sultan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (6/6) seperti dilansir Antara.
Saat ini aturan taksi online tersebut tengah menunggu untuk diterapkan. Sebab, aturan mengenai kuota serta tarif batas atas-bawah masih menunggu kesepakatan dari para perwakilan taksi konvensional dan taksi online.
Setelah mendapatkan kesepakatan itu batasan tarif selanjutnya akan diusulkan ke pemerintah pusat. "Belum ada aturan harganya, kuota juga belum karena belum ketemu (antar perwakilan taksi)," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Agus Harry Triyono mengatakan telah menerima usulan dari sejumlah perwakilan masing-masing taksi. Pihaknya akan kembali mempertemukan perwakilan dari kedua belah pihak taksi itu.
ADVERTISEMENT
"Dari Kemenhub sendiri kemungkinan masih menunggu usulan dari masing-masing provinsi untuk ditandatangani dalam satu Surat Keputusan (SK) meski tarifnya tidak sama, karena dari Jawa Timur sudah sebulan usulannya belum ditetapkan," kata Agus.
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online. (Foto: Thinkstock)
Tetapi dia menegaskan pergub tentang taksi online itu akan segera dikeluarkan. Untuk taksi online akan diberi kesempatan untuk mengurus legalitas atau perizinan untuk beroperasi paling lambat 1 Juli 2017.
Adapun aspek legalitas yang harus dipenuhi taksi online di antaranya yakni kewajiban berbadan hukum, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel dan setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR.
ADVERTISEMENT
"Selama masa sosialisasi dan pengurusan perizinan kami tidak boleh melakukan tindakan represif," kata dia.
Sementara selama masa transisi atau saat memenuhi legalitas itu, pihak taksi online dilarang untuk merekrut anggota baru di DIY.