Yusril Bicara RUU Wantimpres hingga Kedudukan Dewan Pertimbangan Agung

16 Juli 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim pembela paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi rancangan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). RUU Wantimpres ini segera dibahas di DPR.
ADVERTISEMENT
Salah satu poinnya adalah perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Nantinya, DPA tidak lagi di bawah presiden tetapi menjadi lembaga tersendiri.
Yusril menjelaskan, dalam sejarahnya pada 2006, dirinya yang waktu itu menjabat Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditugasi SBY untuk mewakili Presiden membahas RUU tentang Wantimpres dengan DPR hingga selesai.
"Dalam teks UU Nomor 19 Tahun 2006 itu tercantum tanda tangan pengesahan dari Presiden SBY dan tanda tangan saya selaku Menteri Hukum dan HAM Ad Interim yang mengundangkan UU itu dalam Lembaran Negara, pertanda UU tersebut mulai berlaku dan mengikat semua orang," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (16/7).
Yusril mengatakan, perubahan dalam RUU yang diajukan DPR, berdasarkan pemikiran hematnya memang tidak substansial jika dikaitkan hanya dengan nomenklatur dan berapa jumlah serta syarat untuk menjadi anggotanya.
ADVERTISEMENT
"Apa yang substansial adalah perubahan kedudukan dewan pertimbangan itu dari semula berada di bawah Presiden sebagaimana disebutkan dalam UU Wantimpres menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya," ucap dia.
Yusril menyebut, dalam UUD 45 sebelum amandemen. DPA memang disebutkan sebagai nomenklatur dan diletakkan dalam Bab tersendiri, yakni Bab IV dengan judul "Dewan Pertimbangan Agung" yang terdiri atas 2 ayat yang menyebutkan susunan dewan tersebut ditetapkan dengan undang-undang.
Suasana jelang pelantikan 9 Anggota Wantimpres di Istana Negara. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Tugas dewan itu adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
Sedangkan penjelasan UUD 45 ketika itu menyebut DPA sebagai "Council of State" yang wajib memberikan pertimbangan kepada pemerintah.
"Karena itu, dalam pelajaran hukum tata negara sebelum amandemen UUD 45, DPA digolongkan sebagai "lembaga tinggi negara"," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam UUD 45 hasil amandemen Bab IV dengan judul "Dewan Pertimbangan Agung" dinyatakan "dihapuskan". Tetapi Pasal 16 yang mengatur tentang DPA dan berada di bawah Bab itu tetap ada namun diubah sehingga berbunyi:
"Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan undang-undang".
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Eks Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran di sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi ini membeberkan, nama dewan pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden, tidak ada nomenklaturnya di dalam UUD 45 hasil amandemen.
"UU No Tahun 2006 menamakannya "Dewan Pertimbangan Presiden" dan menempatkan lembaga itu di bawah Presiden. Itulah tafsir yang berkembang saat itu. Pemikirannya adalah karena DPA sebagai "lembaga negara" dihapuskan oleh amandemen, maka kedudukan Wantimpres ditempatkan berada di bawah Presiden sebagai lembaga pemerintah," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam RUU inisiatif DPR sekarang, dewan penasihat yang dibentuk Presiden berdasarkan Pasal 16 UUD 45 hasil amandemen akan diberi nama "Dewan Pertimbangan Agung" dan menempatkannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain yang disebutkan dalam UUD 45 hasil amandemen.
"Pada hemat saya, seperti telah saya katakan di atas tadi, soal kedudukan dewan itu saja yang secara substansial membedakan antara Wantimpres yang ada sekarang dengan DPA sebagaimana termaktub dalam RUU inisiatif DPR ini," kata Yusril.
Suasana jelang pelantikan 9 Anggota Wantimpres di Istana Negara. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Sementara mengenai persoalan penyebutan dan keberadaan "lembaga tertinggi" dan "lembaga tinggi negara" dalam UUD 45 baik sebelum maupun sesudah amandemen, Yusril menyebut hal ini adalah persoalan teori hukum tata negara. Dengan diubahnya kedudukan MPR sesudah amandemen, kebanyakan akademisi hukum tata negara menafsirkan tidak mempunyai lembaga "tertinggi negara" lagi.
ADVERTISEMENT
"Bahkan istilah 'lembaga tinggi negara' pun dihindari penggunaannya, seiring dengan perubahan rumusan tentang pelaksana kedaulatan rakyat dalam UUD 45 hasil amandemen. Karena MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan kedaulatan rakyat kini dilaksanakan 'menurut undang-undang dasar', maka kedaulatan rakyat itu dapat ditafsirkan dilaksanakan oleh semua lembaga-lembaga negara yang disebutkan dalam UUD 45 hasil amandemen," kata dia.
Yusril menuturkan, dewan yang dibentuk oleh Presiden dan bertugas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan itu dapat disebut sebagai lembaga negara.
"Saya ingin merujuk kepada norma Pasal 30 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang sudah beberapa kali diubah), yang dengan tegas menyatakan bahwa 'lembaga negara' yang dapat mengajukan sengketa kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi adalah 'lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan lembaga yang dibentuk oleh Presiden atas perintah UUD 45 dengan tugas untuk memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Presiden, apakah nomenklaturnya akan dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden atau Dewan Pertimbangan Agung, kewenangannya dengan tegas dijelaskan Pasal 16 UUD 45.
Oleh sebab itu, dewan itu dapat digolongkan sebagai lembaga negara yang sejajar kedudukannya dapat disejajarkan dengan lembaga-lembaga negara yang lain karena tidak ada lembaga lain dalam UUD 45 yang diberikan kewenangan untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
"Dengan demikian, hemat saya tidak ada persoalan mendasar yang kita hadapi dari perspektif hukum tata negara, mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula adalah lembaga yang kedudukannya berada di bawah Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara yang lain," kata Yusril.
ADVERTISEMENT
"Penafsiran sekarang ini lebih mendekati maksud UUD 45 dibandingkan dengan penafsiran tahun 2006 ketika UU Wantimpres dirumuskan oleh para pembentuknya, termasuk saya juga. Tafsir tentang kedudukan lembaga-lembaga negara, atau tafsir apa pun terkait dengan UUD selalu bersifat dinamis. Segalanya pada akhirnya dapat diterima setelah tafsir itu dituangkan ke dalam norma undang-undang," tutup dia.