Yusril soal Penangguhan Penahanan Delpedro Dkk: Kewenangan Penyidik

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, merespons berbagai permintaan yang mendesak agar Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan.

Yusril menyampaikan, permintaan penangguhan penahanan itu salah satunya datang dari anak Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Sinta Nuriyah Wahid.

"Jadi kalau ada usulan atau harapan dari lbu Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid supaya Delpedro ditangguhkan penahanannya atau mungkin juga yang lain-lain supaya ditangguhkan penahanannya," kata Yusril di kantornya, Jumat (26/9).

Suasana saat Magda Antista (59), ibunda Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, usai menjenguk putranya yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dan Wamenko Kumham Imipas, Otto Hasibuan, berbincang dengan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025). Foto: Dok. Humas Kemenko Kumham Imipas

Namun, menurut Yusril, masalah untuk menangguhkan penahanan seseorang merupakan kewenangan dari penyidik.

"Untuk penangguhan penahanan atau mengubah status tahanan dari tahanan di rumah tahanan ke tahanan kota atau tahanan rumah, itu sepenuhnya adalah kewenangan dari penyidik," jelas Yusril.

Bila penangguhan penahanan tak bisa dilakukan, Yusril meminta agar polisi segera merampungkan penyidikannya. Tujuannya, agar Delpedro bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

"Kalau misalnya penyidikan ini sudah cukup bukti yang diperlukan, maka saya minta dilimpahkan ke pengadilan biar nanti terbuka kepada publik. silakan lakukan pembelaan di pengadilan, terbuka," ucap Yusril.

"Nanti selain hakim, masyarakat juga akan melihat seperti apa proses peradilan itu berjalan. Apakah polisi ini ngawur atau mengada-ada ataukah jaksa sembarangan, kan publik bisa melihat," tambah dia.

kumparan post embed

Delpedro dijerat sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga menghasut pelajar untuk ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada Agustus 2025.

Dia dijerat tersangka bersama beberapa aktivis lainnya, yakni Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.