Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Zulkifli Hasan: Hak Angket KPK Keputusan Sepihak
30 April 2017 18:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, menganggap pengesahan hak angket terhadap KPK merupakan keputusan sepihak. Sebab, saat pengambilan keputusan, fraksi-fraksi tak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangannya.
ADVERTISEMENT
"Hak angket itu jelas, itu kemarin diputuskan sepihak. Fraksi-fraksi tidak diberi kesempatan menyampaikan sikapnya. PAN jelas menolak angket itu," ujar Zulkifli seusai menghadiri peringatan hari ulang tahun ke-19 PKS di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (30/4).
PAN menolak diadakannya hak angket lantaran mereka menilai KPK sedang mengemban tugas yang berat. PAN juga mengimbau agar KPK diberi dukungan penuh untuk menuntaskan tugas dalam memberantas korupsi.
"KPK sekarang sedang mengemban tugas yang berat, mengusut kasus-kasus besar. Oleh karena itu harus kita dukung penuh, jangan ada gangguan terhadap KPK," ucap Zulkifli.
Namun, Zulkifli menegaskan tidak akan memberikan sanksi bagi anggotanya yang meneken hak angket KPK. Sanksi tidak akan diberikan karena hak angket adalah hak dari anggota dewan.
ADVERTISEMENT
"Kalau usulan itu hak anggota tapi kalau setelah itu ada sikap partai, sikap fraksi menolak. Punya hak masing-masing tapi begitu fraksi, partai memutuskan ikut semuanya," lanjut Zulkifli.
Zulkifli juga mengaskan pihaknya tak akan mengirim anggota ke pansus hak angket untuk KPK tersebut. "Tidak usah kirim," tutup Zulhas singkat. Anggota Fraksi PAN yang meneken adalah Daeng Muhammad.
Setelah pengesahan usulan hak angket, pimpinan DPR dan seluruh fraksi akan menggelar rapat Badan Musyawarah untuk kemudian membentuk Pansus. Pansus ini nantinya yang akan menindaklanjuti hak angket dengan memanggil KPK.
Pansus berisi perwakilan seluruh fraksi di DPR. Jika fraksi-fraksi di DPR tidak mengirim perwakilan di pansus, maka pansus tidak akan terbentuk sehingga DPR tidak bisa memanggil KPK.
ADVERTISEMENT
Baca juga: