Cak Imin: Seluruh Anggota Fraksi PKB Tolak Hak Angket untuk KPK

29 April 2017 16:24 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketum PKB Muhaimin Iskandar saat Haul Gusdur. (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketum PKB Muhaimin Iskandar saat Haul Gusdur. (Foto: ANTARA/M Agung Rajasa)
Tercatat sebanyak 26 anggota DPR telah menandatangani usulan hak angket tuntuk KPK terkait pembukaan BAP politisi Hanura, Miryam S Haryani hingga Kamis (27/4). Salah satu anggota DPR dari Fraksi PKB, Rohani Vanath, juga sempat menandatangani persetujuan pengajuan hak angket tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi persetujuan yang diberikan Rohani, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa sikap Rohani individual, tak mewakili pandangan fraksi.
Dia menegaskan PKB secara keseluruhan menolak usulan hak angket itu. Bahkan Rohani, kata Muhaimin, juga telah membatalkan persetujuan yang ia berikan.
"Rohani sudah mencabut (persetujuan). Jadi (persetujuan) itu jauh sebelum sikap fraksi," kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).
"Sikap fraksi kemarin sudah jelas, tidak mau (hak angket) dilaksanakan," imbuh dia.
Dalam sidang paripurna DPR yang membahas pengguliran hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam terkait kasus korupsi e-KTP pada Jumat (24/4), mayoritas anggota fraksi menyampaikan sikap penolakan.
ADVERTISEMENT
Selain PKB, fraksi lainnya yang juga menolak antara lain PKS, Gerindra, dan Demokrat. Ada pun fraksi yang menyetujui hak angket adalah PDI-P dan Hanura.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kamis (23/3), Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP dan menyebut para penyidik KPK menekannya sehingga ia menjawab secara asal.
Padahal dalam BAP itu, Miryam secara detil dapat menjelaskan proses bagi-bagi uang kepada para anggota DPR selama proses pembahasan anggaran proyek pengadaan e-KTP.