Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Simak Lengkapnya
ยทwaktu baca 2 menit

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 16 Agustus 2021.
Diberikannya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
Mengutip informasi dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, terdapat 3 program keringanan yang dihadirkan bagi para pemilik kendaraan di Ibu Kota. Berikut lengkapnya.
Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada bulan Agustus sampai dengan September 2021;
Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 10 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 dan 5 persen bagi yang melakukan pembayaran di bulan September 2021;
Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya yang berlaku dari bulan Agustus sampai Desember 2021.
Daftar kantor Samsat dan Gerai Samsat di DKI Jakarta
Bagi masyarakat yang ingin segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, bisa langsung mendatangi kantor Samsat atau Gerai Samsat di DKI Jakarta.
Untuk kantor Samsat, terdapat di 5 lokasi berbeda dengan jam operasional mulai dari jam 8 pagi hingga jam 12 siang. Berikut lokasi kantor Samsat di DKI Jakarta.
Samsat Jakarta Utara - Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara
Samsat Jakarta Pusat - Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara
Samsat Jakarta Barat - Jalan Daan Mogot Kilometer 13, Cengkareng, Jakarta Barat
Samsat Jakarta Selatan - Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Samsat Jakarta Timur - Jalan DI Panjaitan, Kavling 55, Jatinegara, Jakarta Timur.
Sementara untuk Gerai Samsat, terdapat 8 lokasi yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta. Adapun selama perpanjangan PPKM Level 4, Gerai Samsat beroperasi dari jam 10 pagi sampai jam 12 siang untuk yang berlokasi di pusat perbelanjaan dan mulai jam 8 pagi sampai jam 12 siang untuk yang berlokasi di kantor Kecamatan. Berikut lengkapnya.
Jakarta Utara
Gerai Samsat Pluit Village
Jakarta Pusat
Gerai Samsat Kantor Kecamatan Kemayoran
Jakarta Barat
Gerai Samsat Kantor UPPPD Kebon Jeruk
Jakarta Timur
Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulogadung
Jakarta Selatan
Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu
Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik
Gerai Samsat Mall Gandaria City
Gerai Samsat Blok M Square.
***
