Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Simak Lengkapnya

18 Agustus 2021 6:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 16 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Diberikannya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021.
Mengutip informasi dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, terdapat 3 program keringanan yang dihadirkan bagi para pemilik kendaraan di Ibu Kota. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT

Daftar kantor Samsat dan Gerai Samsat di DKI Jakarta

Bagi masyarakat yang ingin segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, bisa langsung mendatangi kantor Samsat atau Gerai Samsat di DKI Jakarta.
Untuk kantor Samsat, terdapat di 5 lokasi berbeda dengan jam operasional mulai dari jam 8 pagi hingga jam 12 siang. Berikut lokasi kantor Samsat di DKI Jakarta.
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Sementara untuk Gerai Samsat, terdapat 8 lokasi yang tersebar di 5 wilayah DKI Jakarta. Adapun selama perpanjangan PPKM Level 4, Gerai Samsat beroperasi dari jam 10 pagi sampai jam 12 siang untuk yang berlokasi di pusat perbelanjaan dan mulai jam 8 pagi sampai jam 12 siang untuk yang berlokasi di kantor Kecamatan. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
***