Catat, Pemprov Jawa Barat Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

29 Juli 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Kepala Bapenda Jabar, Hening Widyatmoko mengatakan, ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
"Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal, seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” ucapnya dalam keterangan resminya.
Ada 5 program keringanan yang diberikan Pemprov Jawa Barat pada program pemutihan pajak kali ini, berikut lengkapnya.
Seluruh program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dihadirkan mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Ada 10 Provinsi Lain yang Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Tidak hanya Jawa Barat, beberapa provinsi lainnya di Indonesia juga diketahui menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan penelusuran kumparan, setidaknya ada 10 provinsi lainnya yang menghadirkan keringanan pajak tersebut. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
DKI Jakarta
Program:
Khusus kendaraan yang masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraannya pada 3 sampai 20 Juli 2021. Adapun untuk pembayarannya paling lambat dilakukan pada 20 Agustus 2021.
Jawa Tengah
Program:
Masa Berlaku: 6 Mei sampai 6 September 2021.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Program:
Masa Berlaku: sampai 31 Desember 2021.
Bali
Program:
Masa Berlaku: sampai 17 Desember 2021.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
Lampung
Program:
ADVERTISEMENT
Masa Berlaku: April sampai September 2021.
Bengkulu
Program:
Masa Berlaku: sampai 22 Desember 2021.
Kepulauan Riau
Program:
Masa Berlaku: 1 Juli sampai 30 September 2021.
Sulawesi Tenggara
Program:
Masa Berlaku: sampai 31 Juli 2021.

Kalimantan Tengah

Program:
Masa Berlaku: 28 Juni sampai 25 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
Kalimantan Timur
Program:
Masa Berlaku: 5 Juli sampai 31 Agustus 2021.
Nah, jadi bagi Anda warga Jawa Barat atau warga dari 10 provinsi lainnya di Indonesia yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebaiknya segera manfaatkan program tersebut dan tunaikan kewajiban Anda untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
***