Catat, Pemprov Jawa Barat Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Jabar, Hening Widyatmoko mengatakan, ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

"Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal, seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” ucapnya dalam keterangan resminya.

kumparan post embed

Ada 5 program keringanan yang diberikan Pemprov Jawa Barat pada program pemutihan pajak kali ini, berikut lengkapnya.

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya

  • Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

  • Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama.

Seluruh program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dihadirkan mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Ada 10 Provinsi Lain yang Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Tidak hanya Jawa Barat, beberapa provinsi lainnya di Indonesia juga diketahui menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan penelusuran kumparan, setidaknya ada 10 provinsi lainnya yang menghadirkan keringanan pajak tersebut. Berikut lengkapnya.

DKI Jakarta

Program:

  • Penghapusan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

  • Penghapusan Sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Khusus kendaraan yang masa jatuh tempo pembayaran pajak kendaraannya pada 3 sampai 20 Juli 2021. Adapun untuk pembayarannya paling lambat dilakukan pada 20 Agustus 2021.

kumparan post embed

Jawa Tengah

Program:

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masa Berlaku: 6 Mei sampai 6 September 2021.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Program:

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

  • Bebas Denda SWDKLLJ di tahun yang lewat.

Masa Berlaku: sampai 31 Desember 2021.

Bali

Program:

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Masa Berlaku: sampai 17 Desember 2021.

Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa

Lampung

Program:

  • Bebas Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan bermotor.

Masa Berlaku: April sampai September 2021.

Bengkulu

Program:

  • Bebas Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Sepeda Motor.

Masa Berlaku: sampai 22 Desember 2021.

Kepulauan Riau

Program:

  • Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Diskon 50 Persen Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Masa Berlaku: 1 Juli sampai 30 September 2021.

Sulawesi Tenggara

Program:

  • Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Masa Berlaku: sampai 31 Juli 2021.

Kalimantan Tengah

Program:

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

  • Bebas Pajak Progresif Mobil ke-3 dan seterusnya

  • Diskon 50 persen untuk tunggakan pajak tahun ke-2 dan seterusnya.

Masa Berlaku: 28 Juni sampai 25 Oktober 2021.

Kalimantan Timur

Program:

  • Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bebas Pajak Progresif

  • Diskon 40 Persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

  • Diskon 20 Persen Pajak Kendaraan Bermotor.

Masa Berlaku: 5 Juli sampai 31 Agustus 2021.

Nah, jadi bagi Anda warga Jawa Barat atau warga dari 10 provinsi lainnya di Indonesia yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, sebaiknya segera manfaatkan program tersebut dan tunaikan kewajiban Anda untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

***