Ada PPKM Darurat, 9 Provinsi Ini Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

7 Juli 2021 5:55
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor selama penerapan PPKM Darurat.
Berdasarkan penelusuran kumparan, setidaknya ada 9 provinsi di Indonesia yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seluruh provinsi itu tidak hanya terletak di Pulau Jawa dan Bali, namun juga di Pulau Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.
Masing-masing provinsi tersebut, tentu memiliki program keringanan dan masa berlaku yang berbeda-beda. Nah bagi Anda yang penasaran provinsi mana saja yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama PPKM Darurat, berikut kumparan sajikan informasi lengkapnya.

Provinsi Jawa Tengah

Program:
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Masa Berlaku:
  • Sampai 6 September 2021.

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Program:
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bebas Denda SWDKLLJ Tahun yang Lewat
Masa Berlaku:
  • Sampai 31 Desember 2021.

Provinsi Bali

Program:
  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
Masa Berlaku:
  • Sampai 3 September 2021.

Provinsi Lampung

Program:
  • Bebas Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Masa Berlaku:
  • Sampai September 2021.
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Provinsi Kepulauan Riau

Program:
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Diskon 50 Persen Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
Masa Berlaku:
  • Sampai 30 September 2021.

Provinsi Bengkulu

Program:
  • Bebas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua
Masa Berlaku:
  • Sampai 22 Desember 2021.

Provinsi Sulawesi Tenggara

Program:
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
Masa Berlaku:
  • Sampai 31 Juli 2021.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa

Provinsi Kalimantan Tengah

Program:
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
  • Bebas Pajak Progresif Mobil ke-3 dan seterusnya
  • Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-2 dan seterusnya
Masa Berlaku:
  • Sampai 25 Oktober 2021.

Provinsi Kalimantan Timur

Program:
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Pajak Progresif
  • Diskon 20 Persen Pajak Kendaraan Bermotor
  • Diskon 40 Persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
Masa Berlaku:
  • Sampai 31 Agustus 2021.
Jadi itulah 9 provinsi di Indonesia yang menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor selama penerapan PPKM Darurat.
Bagi Anda yang berdomisili di salah satu provinsi tersebut dan saat ini belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sebaiknya segera manfaatkan program pemutihan tersebut.
****
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020