Ada PPKM Darurat, 9 Provinsi Ini Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
ยทwaktu baca 1 menit

Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor selama penerapan PPKM Darurat.
Berdasarkan penelusuran kumparan, setidaknya ada 9 provinsi di Indonesia yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seluruh provinsi itu tidak hanya terletak di Pulau Jawa dan Bali, namun juga di Pulau Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.
Masing-masing provinsi tersebut, tentu memiliki program keringanan dan masa berlaku yang berbeda-beda. Nah bagi Anda yang penasaran provinsi mana saja yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama PPKM Darurat, berikut kumparan sajikan informasi lengkapnya.
Provinsi Jawa Tengah
Program:
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Masa Berlaku:
Sampai 6 September 2021.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Program:
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bebas Denda SWDKLLJ Tahun yang Lewat
Masa Berlaku:
Sampai 31 Desember 2021.
Provinsi Bali
Program:
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
Masa Berlaku:
Sampai 3 September 2021.
Provinsi Lampung
Program:
Bebas Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Masa Berlaku:
Sampai September 2021.
Provinsi Kepulauan Riau
Program:
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon 50 Persen Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
Masa Berlaku:
Sampai 30 September 2021.
Provinsi Bengkulu
Program:
Bebas Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua
Masa Berlaku:
Sampai 22 Desember 2021.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Program:
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya
Masa Berlaku:
Sampai 31 Juli 2021.
Provinsi Kalimantan Tengah
Program:
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
Bebas Pajak Progresif Mobil ke-3 dan seterusnya
Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-2 dan seterusnya
Masa Berlaku:
Sampai 25 Oktober 2021.
Provinsi Kalimantan Timur
Program:
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bebas Pajak Progresif
Diskon 20 Persen Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon 40 Persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
Masa Berlaku:
Sampai 31 Agustus 2021.
Jadi itulah 9 provinsi di Indonesia yang menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor selama penerapan PPKM Darurat.
Bagi Anda yang berdomisili di salah satu provinsi tersebut dan saat ini belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sebaiknya segera manfaatkan program pemutihan tersebut.
****
