Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada PPKM Darurat, 9 Provinsi Ini Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
7 Juli 2021 5:55 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
ADVERTISEMENT
Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor selama penerapan PPKM Darurat .
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparan, setidaknya ada 9 provinsi di Indonesia yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seluruh provinsi itu tidak hanya terletak di Pulau Jawa dan Bali, namun juga di Pulau Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.
Masing-masing provinsi tersebut, tentu memiliki program keringanan dan masa berlaku yang berbeda-beda. Nah bagi Anda yang penasaran provinsi mana saja yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama PPKM Darurat, berikut kumparan sajikan informasi lengkapnya.
Provinsi Jawa Tengah
Program:
Masa Berlaku:
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Program:
Masa Berlaku:
ADVERTISEMENT
Provinsi Bali
Program:
Masa Berlaku:
Provinsi Lampung
Program:
Masa Berlaku:
Provinsi Kepulauan Riau
Program:
Masa Berlaku:
Provinsi Bengkulu
Program:
Masa Berlaku:
Provinsi Sulawesi Tenggara
Program:
ADVERTISEMENT
Masa Berlaku:
Provinsi Kalimantan Tengah
Program:
Masa Berlaku:
Provinsi Kalimantan Timur
Program:
Masa Berlaku:
Jadi itulah 9 provinsi di Indonesia yang menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor selama penerapan PPKM Darurat.
Bagi Anda yang berdomisili di salah satu provinsi tersebut dan saat ini belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sebaiknya segera manfaatkan program pemutihan tersebut.
ADVERTISEMENT
****