Ada PSBL, Ojol Tak Boleh Beroperasi di Wilayah Ini, Mana Saja?

8 Juni 2020 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Angkutan umum roda dua, ojek online (Ojol) dan ojek pangkalan (Opang), dipastikan sudah bisa beroperasi untuk mengangkut penumpang di wilayah DKI Jakarta, mulai Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
Meski sudah kembali diperbolehkan mengangkut penumpang, ada beberapa aturan atau ketentuan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh para pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, termasuk menyoal wilayah-wilayah yang tidak boleh dilintasi selama beroperasi.
Mengacu surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan COVID-19 Pada Masa Transisi, pada poin ketiga huruf B dijelaskan mengenai larangan beroperasi bagi ojek online dan ojek pangkalan di wilayah tertentu, berikut isinya.
'Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.'
Ilustrasi Ojek Online Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lantas, apa yang dimaksud dengan wilayah pengendalian ketat berskala lokal dan wilayah mana saja yang tidak bisa dimasuki oleh ojol dan opang?
ADVERTISEMENT
Ya, pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada 4 Juni lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal atau PSBL.
Berbeda dari PSBB yang meliputi 1 wilayah provinsi, PSBL hanya berfokus pada wilayah-wilayah tertentu saja, yakni RW, yang berada di zona merah atau dalam status bahaya COVID-19.
Dalam pelaksanaan PSBL tersebut, nantinya setiap wilayah yang masuk dalam daftar 62 RW PSBL, akan dijaga ketat oleh aparat, mulai dari Lurah, Camat, Satpol PP, Polisi, hingga TNI.
Ilustrasi ojek online. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dengan adanya penjagaan ketat itu, arus mobilitas dari dan menuju RW zona merah itu akan sangat dibatasi termasuk para ojol dan opang. Berikut daftar 62 RW di wilayah DKI Jakarta yang masuk dalam PSBL dan tidak bisa dilewati oleh ojek online untuk beroperasi.
ADVERTISEMENT

Jakarta Pusat

Jakarta Utara

ADVERTISEMENT

Jakarta Barat

ADVERTISEMENT

Jakarta Timur

Jakarta Selatan

***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.