Ada PSBL, Ojol Tak Boleh Beroperasi di Wilayah Ini, Mana Saja?

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Angkutan umum roda dua, ojek online (Ojol) dan ojek pangkalan (Opang), dipastikan sudah bisa beroperasi untuk mengangkut penumpang di wilayah DKI Jakarta, mulai Senin (8/6).

Meski sudah kembali diperbolehkan mengangkut penumpang, ada beberapa aturan atau ketentuan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh para pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, termasuk menyoal wilayah-wilayah yang tidak boleh dilintasi selama beroperasi.

Mengacu surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan COVID-19 Pada Masa Transisi, pada poin ketiga huruf B dijelaskan mengenai larangan beroperasi bagi ojek online dan ojek pangkalan di wilayah tertentu, berikut isinya.

'Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.'

Ilustrasi Ojek Online Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Lantas, apa yang dimaksud dengan wilayah pengendalian ketat berskala lokal dan wilayah mana saja yang tidak bisa dimasuki oleh ojol dan opang?

Ya, pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada 4 Juni lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal atau PSBL.

kumparan post embed

Berbeda dari PSBB yang meliputi 1 wilayah provinsi, PSBL hanya berfokus pada wilayah-wilayah tertentu saja, yakni RW, yang berada di zona merah atau dalam status bahaya COVID-19.

"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularannya yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," ujar Suharti, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman DKI Jakarta.

Dalam pelaksanaan PSBL tersebut, nantinya setiap wilayah yang masuk dalam daftar 62 RW PSBL, akan dijaga ketat oleh aparat, mulai dari Lurah, Camat, Satpol PP, Polisi, hingga TNI.

Ilustrasi ojek online. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dengan adanya penjagaan ketat itu, arus mobilitas dari dan menuju RW zona merah itu akan sangat dibatasi termasuk para ojol dan opang. Berikut daftar 62 RW di wilayah DKI Jakarta yang masuk dalam PSBL dan tidak bisa dilewati oleh ojek online untuk beroperasi.

Jakarta Pusat

  1. RW O7 Kelurahan Kebon Kacang

  1. RW O9 Kelurahan Kebon Kacang

  1. RW 12 Kelurahan Kebon Melati

  1. RW 13 Kelurahan Kebon Melati

  1. RW 14 Kelurahan Kebon Melati

  1. RW 02 Kelurahan Petamburan

  1. RW 04 Kelurahan Petamburan

  1. RW 06 Kelurahan Kramat

  1. RW 02 Kelurahan Kampung Rawa

  1. RW 10 Kelurahan Mangga Dua Selatan

  1. RW 01 Kelurahan Cempaka Putih Barat

  1. RW 03 Kelurahan Cempaka Putih Timur

  1. RW 03 Kelurahan Cempaka Putih Timur

  1. RW 01 Kelurahan Gondangdia

  1. RW 02 Kelurahan Cempaka Baru

Jakarta Utara

  1. RW 07 Kelurahan Pademangan Barat

  1. RW 10 Kelurahan Pademangan Barat

  1. RW 11 Kelurahan Pademangan Barat

  1. RW 12 Kelurahan Pademangan Barat

  1. RW 14 Kelurahan Pademangan Barat

  1. RW 17 Kelurahan Sunter Agung

  1. RW 11 Kelurahan Penjaringan

  1. RW 12 Kelurahan Penjaringan

  1. RW 17 Kelurahan Penjaringan

  1. RW 04 Kelurahan Rawa Badak Selatan

  1. RW 01 Kelurahan Sukapura

  1. RW 05 Kelurahan Cilincing

  1. RW 01 Kelurahan Semper Barat

  1. RW 09 Kelurahan Semper Barat

Jakarta Barat

  1. RW 08 Kelurahan Kelapa Gading Barat

  1. RW 01 Kelurahan Jembatan Besi

  1. RW 04 Kelurahan Jembatan Besi

  1. RW 07 Kelurahan Jembatan Besi

  1. RW 01 Kelurahan Krendang

  1. RW 06 Kelurahan Krendang

  1. RW 11 Kelurahan Angke

  1. RW 03 Kelurahan Pekojan

  1. RW 07 Kelurahan Duri Utara

  1. RW 08 Kelurahan Kali Anyar

  1. RW 12 Kelurahan Tanah Sereal

  1. RW 03 Kelurahan Kota Bambu Utara

  1. RW 05 Kelurahan Jatipulo

  1. RW 04 Kelurahan Palmerah

  1. RW 05 Kelurahan Maphar

  1. RW 03 Kelurahan Tangki

  1. RW 04 Kelurahan Tangki

  1. RW 01 Kelurahan Grogol

  1. RW 06 Kelurahan Tomang

  1. RW 01 Kelurahan Joglo

  1. RW 05 Kelurahan Srengseng

Jakarta Timur

  1. RW 01 Kelurahan Utan Kayu Selatan

  1. RW 07 Kelurahan Kayumanis

  1. RW 03 Kelurahan Pondok Bambu

  1. RW 02 Kelurahan Pondok Kelapa

  1. RW 04 Kelurahan Kampung Tengah

  1. RW 03 Kelurahan Batu Ampar

  1. RW 05 Kelurahan Balekambang

  1. RW 07 Kelurahan Bidara Cina

  1. RW 10 Kelurahan Ciracas

Jakarta Selatan

  1. RW 02 Kelurahan Pondok Labu

  1. RW 08 Kelurahan Pondok Labu

  1. RW 05 Kelurahan Lebak Bulus

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.

collection embed figure