Ada PSBL, Ojol Tak Boleh Beroperasi di Wilayah Ini, Mana Saja?

Angkutan umum roda dua, ojek online (Ojol) dan ojek pangkalan (Opang), dipastikan sudah bisa beroperasi untuk mengangkut penumpang di wilayah DKI Jakarta, mulai Senin (8/6).
Meski sudah kembali diperbolehkan mengangkut penumpang, ada beberapa aturan atau ketentuan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh para pengemudi ojek online dan ojek pangkalan, termasuk menyoal wilayah-wilayah yang tidak boleh dilintasi selama beroperasi.
Mengacu surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan COVID-19 Pada Masa Transisi, pada poin ketiga huruf B dijelaskan mengenai larangan beroperasi bagi ojek online dan ojek pangkalan di wilayah tertentu, berikut isinya.
'Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.'
Lantas, apa yang dimaksud dengan wilayah pengendalian ketat berskala lokal dan wilayah mana saja yang tidak bisa dimasuki oleh ojol dan opang?
Ya, pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB pada 4 Juni lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal atau PSBL.
Berbeda dari PSBB yang meliputi 1 wilayah provinsi, PSBL hanya berfokus pada wilayah-wilayah tertentu saja, yakni RW, yang berada di zona merah atau dalam status bahaya COVID-19.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularannya yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," ujar Suharti, Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Pemukiman DKI Jakarta.
Dalam pelaksanaan PSBL tersebut, nantinya setiap wilayah yang masuk dalam daftar 62 RW PSBL, akan dijaga ketat oleh aparat, mulai dari Lurah, Camat, Satpol PP, Polisi, hingga TNI.
Dengan adanya penjagaan ketat itu, arus mobilitas dari dan menuju RW zona merah itu akan sangat dibatasi termasuk para ojol dan opang. Berikut daftar 62 RW di wilayah DKI Jakarta yang masuk dalam PSBL dan tidak bisa dilewati oleh ojek online untuk beroperasi.
Jakarta Pusat
RW O7 Kelurahan Kebon Kacang
RW O9 Kelurahan Kebon Kacang
RW 12 Kelurahan Kebon Melati
RW 13 Kelurahan Kebon Melati
RW 14 Kelurahan Kebon Melati
RW 02 Kelurahan Petamburan
RW 04 Kelurahan Petamburan
RW 06 Kelurahan Kramat
RW 02 Kelurahan Kampung Rawa
RW 10 Kelurahan Mangga Dua Selatan
RW 01 Kelurahan Cempaka Putih Barat
RW 03 Kelurahan Cempaka Putih Timur
RW 03 Kelurahan Cempaka Putih Timur
RW 01 Kelurahan Gondangdia
RW 02 Kelurahan Cempaka Baru
Jakarta Utara
RW 07 Kelurahan Pademangan Barat
RW 10 Kelurahan Pademangan Barat
RW 11 Kelurahan Pademangan Barat
RW 12 Kelurahan Pademangan Barat
RW 14 Kelurahan Pademangan Barat
RW 17 Kelurahan Sunter Agung
RW 11 Kelurahan Penjaringan
RW 12 Kelurahan Penjaringan
RW 17 Kelurahan Penjaringan
RW 04 Kelurahan Rawa Badak Selatan
RW 01 Kelurahan Sukapura
RW 05 Kelurahan Cilincing
RW 01 Kelurahan Semper Barat
RW 09 Kelurahan Semper Barat
Jakarta Barat
RW 08 Kelurahan Kelapa Gading Barat
RW 01 Kelurahan Jembatan Besi
RW 04 Kelurahan Jembatan Besi
RW 07 Kelurahan Jembatan Besi
RW 01 Kelurahan Krendang
RW 06 Kelurahan Krendang
RW 11 Kelurahan Angke
RW 03 Kelurahan Pekojan
RW 07 Kelurahan Duri Utara
RW 08 Kelurahan Kali Anyar
RW 12 Kelurahan Tanah Sereal
RW 03 Kelurahan Kota Bambu Utara
RW 05 Kelurahan Jatipulo
RW 04 Kelurahan Palmerah
RW 05 Kelurahan Maphar
RW 03 Kelurahan Tangki
RW 04 Kelurahan Tangki
RW 01 Kelurahan Grogol
RW 06 Kelurahan Tomang
RW 01 Kelurahan Joglo
RW 05 Kelurahan Srengseng
Jakarta Timur
RW 01 Kelurahan Utan Kayu Selatan
RW 07 Kelurahan Kayumanis
RW 03 Kelurahan Pondok Bambu
RW 02 Kelurahan Pondok Kelapa
RW 04 Kelurahan Kampung Tengah
RW 03 Kelurahan Batu Ampar
RW 05 Kelurahan Balekambang
RW 07 Kelurahan Bidara Cina
RW 10 Kelurahan Ciracas
Jakarta Selatan
RW 02 Kelurahan Pondok Labu
RW 08 Kelurahan Pondok Labu
RW 05 Kelurahan Lebak Bulus
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
