Kembali Beroperasi, Ini Aturan Wajib Ojol dan Opang di DKI Jakarta

Pada 4 Juni lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memutuskan PSBB di Jakarta diperpanjang dengan sejumlah relaksasi, yang disebut juga PSBB transisi. Di beleid terbaru itu, ojek online diperbolehkan membawa penumpang per 8 Juni 2020.
Selang sehari, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI, Syafrin Liputo juga meneken aturan turunan Pergub melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Surat Keputusan tersebut, menyinggung aturan soal angkutan roda dua baik ojek online dan ojek pangkalan yang diizinkan beroperasi pada hari ini.
Aturan pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan dan protokol sebagai berikut:
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang diterapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfektan secara rutin setiap saat mengangkut penumpang.
Mulai beroperasi pada 8 Juni 2020.
Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada nomor 1 sampai 4 juga wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Merespons hal ini, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan mendukung penuh segala aturan dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Sebenarnya kita belum dapat salinannya mengenai protokol versi Kadishub, tapi kita setuju dengan protokol tersebut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang juga," kata Igun saat dihubungi kumparan, Minggu malam (7/6).
Igun berharap pengemudi ojek online bisa mematuhi semua aturan dari pemerintah dan juga menerapkan protokol kesehatan yang sebelumnya sudah dibuat oleh Garda.
"Ini sebuah kepercayaan, jangan sampai banyak pelanggaran dan ketidakpatuhan sehingga ojek online diperketat dan tidak dilonggarkan lagi. Artinya, protokol ini untuk kebaikan bersama," tuturnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
