Ojol Boleh Angkut Penumpang Lagi, Ini Protokol yang Harus Dipatuhi

5 Juni 2020 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan PSBB di Jakarta diperpanjang dengan sejumlah relaksasi, atau yang disebut PSBB transisi. Dalam aturan tersebut, ojek online diperbolehkan membawa penumpang per 8 Juni mendatang.
ADVERTISEMENT
"Lalu ojek bisa operasi dengan protokol COVID-19," tegas Anies saat konferensi pers virtual, Kamis (4/6).
Suasana saat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bagikan 1000 nasi kotak untuk driver ojek online. Foto: Dok. Pemprov Jawa Tengah
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan keputusan ini adalah hal yang paling terbaik untuk semua pihak.
"Kita menanggapi sangat positif ya hal ini. Kita juga sudah upaya dari sebelumnya agar ojek online bisa bawa penumpang lagi baik itu saat new normal atau saat pra new normal dalam hal ini transisi PSBB," kata Igun saat dihubungi kumparan, Jumat (5/6).
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Igun melanjutkan, para driver diharapkan nantinya bisa patuh dengan segala protokol COVID-19 dan menerapkan personal basic hygiene yang belum lama ini diterbitkan.
"Driver harus merespons baik dengan mematuhi protokol kesehatan yang sudah dicanangkan. Termasuk juga sub protokol bisa dipatuhi untuk kebaikan bersama," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Momen ini, lanjut Igun harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para driver agar kebijakan pelonggaran membawa penumpang bisa terus terealisasi.
"Ini menyangkut agar mereka bisa membawa dan mendapat kepercayaan dari penumpang, jangan sampai nanti kebijakan ini ditangguhkan lagi. Kita sampaikan juga kepada mereka bila tidak mematuhi resikonya adalah penumpang bisa melakukan pembatalan terhadap si driver," tegasnya.
Pengemudi ojek daring menggunakan masker saat pembagian makanan gratis di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (3/4/2020). P Foto: Antara/Aprillio Akbar
Begitu juga jika penumpang tidak mematuhi protokol atau tak menggunakan perlengkapan COVID-19 seperti masker, driver harus tegas menolak.
"Kita sebarkan digital flyer dan pesan berantai melalui grup Whatsapp dan media sosial yang sebagian besar di monitor oleh ojol. Dari flyer, teman-teman ojol bisa mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai tata cara dan protokol tadi," katanya.
Berikut ini protokol personal basic hygiene yang harus dilakukan oleh pengemudi ojek online saat masa transisi PSBB atau pun ketika nanti sudah memasuki fase new normal:
ADVERTISEMENT
Partisi atau papan sekat
Ilustrasi partisi atau papan sekat ojek online. Foto: dok Igun Wicaksono
Update terbaru menyoal partisi ojol yang belum lama ini viral sudah diteruskan ke pihak regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Igun belum bisa memastikan apakah partisi ini wajib digunakan saat driver membawa penumpang.
"Ya, kita sudah presentasikan kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan apakah partisi perlu dibuat sebagai regulasi atau hanya cukup sebagai imbauan saja," katanya.
Ilustrasi partisi atau papan sekat ojek online. Foto: dok. Istimewa
Hingga saat ini, partisi tersebut masih dalam tahap uji coba. Jika memang nantinya menjadi sebuah aturan baru ojek online maka perlu melakukan sertifikasi.
ADVERTISEMENT
"Baik sertifikasi kesehatan dan keamanannya. Responsnya mereka akan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, jika sudah ada fatwa dari Gugus Tugas, ya pastinya ini akan menjadi sebuah regulasi," paparnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.