Ada Tilang Elektronik, Pelanggaran Lalu Lintas Turun 44,2 Persen

11 Februari 2021 6:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara motor sedang melewati kawasan tilang elektronik di Jakarta Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara motor sedang melewati kawasan tilang elektronik di Jakarta Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan digalakan, sesuai keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin tilang manual dihapuskan.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu juga demi menghindari terjadinya penyimpangan atau pungli ketika petugas melakukan penilangan manual. Nanti semua kesalahan pengendara akan terekam CCTV dan akan dikirimkan surat jika terbukti bersalah.
"Yang pasti menyoal bukti pasti saintifik karena berupa rekaman elektronik ilmiah ada dokumen yang disajikan melalui foto dan video. Jadi saya rasa ini bisa memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," terang Fahri saat dihubungi kumparan, belum lama ini.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Fahri juga menjelaskan, secara data, penerapan tilang elektronik di Jakarta sejak tahun lalu terbukti ampuh menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.
"Kita lakukan evaluasi selama 4 bulan saat pertama kali memberlakukan ETLE, di satu titik itu dapat menurunkan pelanggaran lalu lintas sampai dengan 44,2 persen. Kami melihat ETLE ada hasil untuk itu dan tentunya ini meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas," lanjutnya.
ADVERTISEMENT

166 tilang elektronik baru diresmikan 17 Maret 2021

Kamera yang dapat digunakan untuk tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Bus Transjakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejauh ini baru tiga Polda yang sudah menerapkan ETLE. Yakni, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur dan Polda DIY. Rencananya tilang elektronik itu akan diterapkan secara nasional.
"Secara bertahap akan kita bangun ETLE, per tanggal 17 Maret rencananya Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Riau," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Nah, sementara di lingkup DKI jakarta akan ada penambahan kamera tilang sebanyak 50 unit. Sampai sekarang masih dalam proses pengajuan dan juga berkomunikasi dengan stakeholder.
Fokusnya akan ditempatkan di titik atau ruas jalan yang rawan pelanggaran, seperti di jalan tol dan juga jalur khusus busway.
"Ada tahapan nanti dengan Jasa Marga dan Trans Jakarta itu sedang dikalibrasi. Kita lihat nanti karena berbeda-beda tahapannya," sambung Fahri.
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sampai saat ini Polda Metro Jaya sudah memiliki 57 titik kamera dengan target pelanggaran yang secara umum mengambil dasar dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
Sebagai gambaran, berikut kumparan jabarkan beberapa target pelanggarannya.
1. Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Menggunakan Gawai
Pelanggaran bermain gawai sambil mengemudikan motor atau mobil tertuang pada Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Disebutkan, pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
ADVERTISEMENT
Pengendara motor dan mobil yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan diganjar kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 500 ribu, sesuai Pasal 287 ayat 1.
4. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan
Untuk mobil, baik pengemudi dan penumpangnya, wajib memakai sabuk pengaman. Jika tidak maka akan terekam kamera tilang elektronik dan diganjar hukuman 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai Pasal 289.
5. Menggunakan Pelat Nomor Palsu
Terakhir, tilang elektronik juga bisa mendeteksi pelanggaran menggunakan pelat nomor palsu yang disebutkan pada Pasal 280. Kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), sesuai aturan Polri dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
ADVERTISEMENT
Nah, agar tak tertilang kamera elektronik Anda wajib mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku.