Akhirnya, Mitsubishi Indonesia Umumkan Setop Produksi Sementara karena COVID-19

22 April 2020 19:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perakitan Mitsubishi Xpander Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perakitan Mitsubishi Xpander Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI), akhirnya memutuskan untuk menyetop sementara produksi mobilnya, karena efek pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada empat model yang diproduksi di sana, mulai dari Xpander, Pajero Sport, L300 dan Nissan Livina. Merek berlambang tiga berlian terbilang paling terakhir, mengumumkan pemberhentian aktivitas pabriknya sementara.
"Produksi dihentikan sementara mulai tanggal 20 April 2020 sampai dengan akhir April 2020. Namun demikian, kami masih terus memantau situasi pasar otomotif Indonesia dan ekspor yang saat ini dalam kondisi kurang baik," tutur HR & GA Director MMKI Prianto kepada kumparan, Rabu (22/4).
Mitsubishi Pajero Sport. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Dalam jawabannya melalui surat elektronik, Prianto juga menyebut, hal tersebut mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan karyawan sebagai prioritas utama MMKI.
"Kami juga mempertimbangkan situasi dari pasar otomotif domestik dan ekspor yang mengalami penurunan permintaan," ucapnya
Bagaimanapun, MMKI mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi COVID-19 melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mitsubishi Colt L300 Foto: dok. Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia
Sebelumnya, MMKI masih tetap menjalankan aktivitas produksi, dengan alasan masih adanya kewajiban untuk pasar ekspor, dan domestik yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
"Karena itu dalam periode pekan 13-17 April 2020, kami masih memiliki aktivitas produksi," tuturnya.
Memang Kementerian Perindustrian sebenarnya juga memberikan izin operasi pabrik, di luar sektor yang dikecualikan. Namun Kemenperin mengimbau perusahaan agar mengantongi surat izin operasional.
Seperti tercantum dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.
*****
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.