Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK -nya hilang tak perlu cemas apalagi menggunakan jasa calo. Anda bisa mengurus sendiri dan prosedurnya tergolong mudah.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui STNK adalah dokumen wajib yang harus dibawa oleh pengemudi. Hal ini juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika tak bisa menunjukkan STNK siap-siap didenda Rp 1 juta atau kurungan penjara 4 bulan, ini sesuai dengan pasal 281.
Nah, agar hal itu tak terjadi segera urus STNK Anda yang hilang. Berikut ini cara pembuatan STNK baru yang dilansir dari laman resmi NTMC Polri.
Bawa dokumen yang dibutuhkan
Pertama, datang ke Polsek atau Polres terdekat untuk dibuatkan Surat Keterangan Hilang STNK.
Kemudian, siapkan KTP asli serta fotokopi pemilik kendaraan. Jika sudah, bawa juga fotokopi STNK dan BPKB asli berikut fotokopi-nya.
Kunjungi Samsat
Jika yakin semua dokumen tadi sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke Samsat menggunakan motor yang STNK -nya hilang
ADVERTISEMENT
Agar tak sia-sia, perhatikan jadwal buka Samsat. Umumnya operasional beroperasi mulai Senin hingga Sabtu.
Cek fisik kendaraan
Setelah sampai di Samsat, Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan. Di tahap ini punya tujuan untuk mengetahui dan mencocokkan kendaraan mulai dari nomor, mesin, rangKa, hingga warna kendaraan.
Prosesnya tak butuh waktu lama sekitar 15 menit, nanti Anda akan diberikan surat oleh petugas sebagai syarat untuk mengurus cek blokir kendaraan.
Surat cek blokir berfungsi untuk mengetahui motor Anda terindikasi atau aman dari tindak kejahatan atau pencurian.
Datang ke loket STNK
Jika sudah mendapat surat cek blokir, langkah selanjutnya Anda harus mengisi formulir pengajuan STNK baru di loket STNK. Jangan lupa sertakan semua dokumen yang sudah di bawa tadi.
ADVERTISEMENT
Kemudian urus pembuatan STNK baru di Loket BBN II (Bea Balik Nama). Untuk diingat, sertakan juga semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
Bayar administrasi STNK baru
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kendaraan pembuatan STNK baru kendaraan roda dua dibebankan Rp 50 ribu dan Rp 75 ribu untuk roda empat.
Namun biaya itu bisa membengkak jika kendaraan Anda terlewat membayar pajak. Jadi, saat urus STNK baru Anda juga wajib membayar keterlambatan pajak.
Tak berselang lama, STNK baru Anda sudah rampung berikut dengan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Selamat mencoba, ya!
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.