Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Dua tahun lalu santer terdengar kabar soal penerapan surat izin mengemudi (SIM ) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Mengacu Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pada pasal 7 telah disebutkan tiga klasifikasi SIM C. Namun belum ada pengkategorian seperti SIM CI maupun CII.
Baru pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terlampir tiga klasifikasi SIM C: C, C I, dan C II.
- SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor bermesin hingga 250 cc
- SIM C I diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor bermesin 250-500 cc
- SIM C II diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor bermesin 500 cc ke atas.
Adapun tarif penerbitannya, semua golongan SIM C tadi dibebankan Rp 100.000 untuk pembuatan baru dan Rp 75.000 untuk perpanjangan masa berlaku.
ADVERTISEMENT
Sayangnya dua tahun berselang, belum ada kejelasan penerapan SIM khusus tersebut. Pemohon SIM baru yang mengemudikan sepeda motor masih disuguhkan pada pilihan SIM C biasa.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar membenarkan hal tersebut. Jelasnya, penerapan SIM untuk moge itu masih dipelajari terkait revisi Perkap yang telah disebutkan di awal.
"Kami masih dalam proses penyesuaian revisi Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi," buka Kompol Fahri lewat sambungan telepon, Kamis (4/7).
"Memang dibahas di situ penggolongan jenis berdasarkan fungsi sepeda motor yang akan digunakan termasuk kapasitas silindernya. Pada penerapannya, tentunya masih butuh aturan hukum dalam Perkap yang akan direvisi" tambahnya.
Saat disinggung kapan revisi Perkap terbaru akan terbit, Fahri belum dapat memastikannya karena masih dalam proses penyusunan.
"Tentunya kami mau sesegera mungkin. Saat ini prosesnya masih berjalan, jadi banyak proses yang masih dilalui seperti draft secara hukumnya kemudian penyusunan tata peraturan perundang-undangan," timpalnya.
ADVERTISEMENT
Sembari menunggu aturan baru diketok-palu, jelas Fahri SIM C yang sekarang ini diterbitkan masih berlaku untuk semua jenis golongan motor.