Arti dan Fungsi 4 Angka Kecil di Pelat Nomor Kendaraan Bermotor

31 Maret 2020 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelat nomor jadi perangkat wajib yang dipasang pada semua jenis kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, kendaraan barang hingga penumpang.
ADVERTISEMENT
Pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) menjadi alat bukti yang legal jika kendaraan tersebut sudah terdaftar di data kepolisian.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Jika kemarin kita sudah membahas arti dari 8 digit angka dan huruf yang mewakili kode wilayah dan nomor registrasi kendaraan. Sekarang kumparan akan memberikan informasi soal 4 angka kecil di pelat nomor.
Empat angka ini diletakan persis di bawah 8 digit angka dan huruf di pelat nomor. Kombinasi angka tersebut dipisah dengan tanda titik untuk menunjukkan informasi soal kendaraan.
Panit II Regident Polresta Bekasi, Ipda Devi, mengatakan angka tersebut adalah informasi menyoal registrasi kendaraan yang nantinya berhubungan dengan pembayaran pajak kendaran.
"Ini kode angka yang menentukan bulan dan tahun. Misalnya 10.21, artinya kendaraan itu teregistrasi Oktober dan masa berlaku pelat nomornya sampai dengan tahun 2021," jelas Devi kepada kumparan, Senin (30/3).
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Saat didaftarkan kendaraan bermotor memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah tahun kelima habis, pemilik wajib mendaftarkan ulang kendaraan bermotor-nya.
ADVERTISEMENT
"Iya, setelah 5 tahun nanti akan ada penggantian pelat nomor yang baru. kedua angka pertama bersifat tetap, kedua angkanya (tahun) berubah lagi diperpanjang 5 tahun jadi 26." ungkapnya.
Jika Anda membeli kendaraan pada bulan Desember 2019, namun administrasi pihak diler baru rampung di Januari 2020, maka masa berlakunya sampai dengan bulan Januari 2025.
"Tetap mengikuti terbitnya TNKB. Jadi tergantung dari dilernya urus ke SAMSAT-nya kapan. Bukan diambil dari bulan pembayaran," paparnya.
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sementara itu, untuk pembayaran pajak tahunan dan per lima tahun ini berbeda. Umumnya pajak tahunan ada pengesahan STNK dengan stempel. Kolom stempel tersebut terbagi menjadi empat bagian, tiap memperpanjang tahunan akan dilakukan sekali stempel.
"Kalau sudah jalan lima tahun harus mengganti lembaran pengesahan PKB, ganti pelat nomor juga, cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin)." tambahnya.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Buat Anda yang nekat tak meregistrasi ulang, siap-siap akan ditilang oleh polisi yang bertugas di lapangan. Aturan hukum soal keterlambatan perpanjang diatur lewat Undang-undang (UU) No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 70 bagian dua mengatakan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Artinya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dan polisi bisa melakukan penilangan.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Sanksinya diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a UU 22/2009 yang berbunyi. "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,"
Sementara itu, pihak kepolisian mengidentifikasi kendaraan bermotor yang belum melakukan registrasi ulang 5 tahunan dengan cara melihat kode angka yang tadi sudah dijelaskan.
ADVERTISEMENT