Awas Tertipu, Ini Cara Mengetahui STNK dan BPKB Palsu

24 Maret 2020 18:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum membeli kendaraan bekas mengecek kondisi fisik dan mesin adalah hal wajib. Meski begitu, Anda juga harus hati-hati saat mengecek keaslian dan kelengkapan dokumen. Sebab mungkin saja STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kendaraan yang Anda beli palsu.
ADVERTISEMENT
Membedakan STNK dan BPKB palsu memang tak mudah. Sebab bentuknya mirip dengan yang asli. Sehingga ketelitian dari pembeli menjadi penentu.
Mengutip dari laman NTMC Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan tips jitu mendeteksi STNK dan BPKB palsu sebelum Anda membeli mobil bekas.
Deteksi STNK palsu
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Untuk STNK setidaknya ada tiga cara untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau palsu:
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Deteksi BPKB palsu
ADVERTISEMENT
Dokumen kendaraan yang satu ini juga tak boleh luput dari pemeriksaan Anda. Sama seperti STNK, dia punya ciri-ciri yang menunjukkan keasliannya.
ADVERTISEMENT
Cara di atas adalah langkah awal untuk mendeteksi keaslian dokumen kendaraan Anda. Namun, jika Anda masih ragu bisa mendatangi langsung kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.